Dusun jadi Gersang, Warga Pematang Kulim Tuntut Tanggungjawab Pengusaha Kuari

Warga dan Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra. dan didampingi aktivis Rahmat Yani di lokasi Galain C ilegal.

KAMPAR, AmiraRiau.com– Ratusan warga dari Dusun V Pematang Kulim, Desa Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kampar, melakukan aksi protes terhadap menjamurnya kuari galian C yang dituding sebagai penyebab kondisi lingkungan menjadi gersang.

Pada aksi yang berlangsung, Rabu (12/2/2025) lalu, warga meminta pertanggungjawaban pengusaha kuari galian C. Tidak saja soal lingkungan yang gersang, namun juga sumur-sumur warga juga kering saat musim kemarau tiba.

Menurut informasi,  lingkungan gersang serta sumur kering tidak pernah terjadi sebelumnya.Kondisi berubah pada saat jumlah kuari galian C di sekitar dusun sudah mencapai puluhan. Kuari-kuari tersebut juga diduga tidak memiliki izin.

Kapolsek Tambang beserta jajaran yang melakukan pengamanan saat aksi demo warga, diajak untuk meninjau kuasi galian C yang dituding menjadi penyebab lingkungan Dusun V pematang Kulim gersang dan sumur mengering.

Aksi ini sempat viral di berbagai media sosial dan menyedot perhatian dari berbagai pihak.

Sebelumnya, pada Selasa (10/12/2024), Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, mengimbau kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Teluk Kanidai agar mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolsek juga menghimbau agar Kades memberikan informasi terkait aktivitas diduga ilegal di lingkungan setempat.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, saat pengecekan aktivitas beberapa penambangan ilegal berupa Kuari galian C.

Ketika pengecekan penambangan (mining) ilegal dibeberapa titik di Desa Teluk Kanidai, Kecamatan Tambang, juga hadir langsung Kepala Desa Teluk Kanidai Budi Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga, SH.

Selanjutnya Kanit Samapta Polsek Tambang IPTU Bosman Tampubolon, Kanit Propam Polsek Tambang IPDA Afrizal dan Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar dan Personil Polsek Tambang.

Adapun 5 titik lokasi pengecekan praktek mining ilegal berupa kuari galian C tersebut, terdiri dari milik Musri Dusun II Teluk Kanidai, milik Musri dusun II Teluk Kanidai, milik El Supranto Dusun III Desa Teluk Kanidai, Milik Yudi Dusun II Desa Teluk Kanidai dan milik PT. Bumi Mineral Bertuah Dusun II Teluk Kanidai,

Ditambahkan Kapolsek, pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, tidak ada ditemukan aktivitas maupun alat berat.

Dikatakan, kegiatan Galian C di Desa Teluk Kanidai sudah merusak alam sekitar Desa Teluk Kanidai.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

gambar