Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Selasa siang (21/02/2017), Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Drs Suwarno, SH menyampaikan Polda Riau beserta jajaran kini memasuki tahap penyidikan sembilan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) termasuk berkas perkara yang ditangani oleh jajaran Polres dibawahnya.
Suwarno menjelaskan bahwa beberapa kasus yang sudah diungkap ke publik tidak semuanya dinaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Alasanya karena berbagai pertimbangan saat gelar perkara penyidik di Polres jajaran maupun gelar perkara penyidik di dua Direktorat Reserse tingkat Polda. Saat ini Polda Riau gencarnya melaksanakan OTT. Ini jawaban Polda Riau dan jajarannya atas perintah Presiden supaya seluruh punli dibasmi karena mengganggu jalannya roda perekonomian masyarakat.
Sementara di tempat terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM menjelaskah bahwa penanganan kasus OTT akan tetap dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan. Guntur menambahkan sebagai penekanan bahwa Pungli masih belum bisa hilang secara total, oleh karena itu pihak Polda Riau beserta jajaran akan tetap serius memberantas Pungli. Guntur berharap kepada masyarakat agar paham bahwa baik pemberi maupun penerima Pungli adalah sama sama pelaku tindak Pidana.
“Kita himbau pada masyarakat agar menghentikan kebiasaan menyetor uang tak resmi dan tak bertanggung jawab kepada aparat negara manapun, sebaliknya aparat negara juga harus menghentikan kebiasaannya meminta atau menerima setoran tak resmi karena jika terkena OTT, baik penerima maupun pemberi uang akan masuk sebagai pelaku kejahatan dan bisa dipidanakan” ungkap Guntur menutup keterangannya kepada media. (tribatranewsriau/ AP)