Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Setelah menjalani pembahasan panjang dan proses pengesahan yang alot hingga melalui voting, akhirnya DPRD Riau sahkan Perda Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau.
Rapat Paripurna pengesahan sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman dan diikuti oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Wakil Ketua, Sunariyo.
Dimintai keterangannya, Ketua Pansus Revisi Tatib DPRD Riau Ilyas HU menjelaskan ada beberapa hal perubahan yang terjadi di tata tertib baru ini. Beberapa hal tersebut diantaranya mengenai nama komisi yang ada, dimana yang sebelumnya menggunakan huruf di gantikan dengan menggunakani penamaan dengan angka romawi I sanpai V.
“Jadi kita pakai angka I sampai V,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Ilyas juga menyebutkan untuk status keanggotaan dari seluruh Anggota DPRD Riau disetarakan atau disamakan walau sudah tergabung dalam per komisi. Sebelumnya anggota dewan di komisi tidak tergantung dengan prinsip kesetaraan.
“Perubahan juga terjadi pada jumlah anggota Pansus yang sebelumnya 17 orang, sekarang 14 orang,” imbuhnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau ini juga mengatakan mitra kerja komisi juga ada perubahan. Seperti OPD, BPKAD sekarang jadi mitra kerja komisi E yang sebelumnya Komisi C.
“Setelah persetujuan ini akan dilakukan verifikasi ke Mendagri. Kalau sudah melewati proses ini, maka Tatib baru akan diberlakukan,” tambahnya.