Ada Drama Cabut Mencabut Dukungan, Musprov KONI Riau Terpaksa Ditunda

A

administrator

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:00 WIB

Ada Drama Cabut Mencabut Dukungan, Musprov KONI Riau Terpaksa Ditunda

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Riau yang dijadwalkan berlangsung pada 14-15 Februari 2026 resmi ditunda. Penundaan ini merupakan buntut dari perselisihan dukungan ganda dan aksi cabut dukungan oleh sejumlah KONI Kabupaten/Kota terhadap bakal calon Ketua Umum periode 2026-2030.

Keputusan ini diambil setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mendapat arahan langsung dari KONI Pusat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap tiga daerah yang bermasalah, yakni KONI Indragiri Hilir, KONI Rokan Hulu, dan KONI Bengkalis.

Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengonfirmasi bahwa jadwal Musprov diundur hingga waktu yang belum ditentukan guna memberi ruang bagi TPP bekerja secara profesional.

"Kami menghormati keputusan TPP untuk verifikasi ulang sesuai arahan KONI Pusat. Saya meminta TPP bekerja netral dan objektif. Jika memang ada dukungan ganda, buat berita acaranya secara transparan dan serahkan hasilnya ke pusat," tegas Iskandar Hoesin, Kamis (12/2).

Ketua TPP, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa koordinasi dengan KONI Pusat menegaskan aturan krusial: surat dukungan terakhir yang diberikan oleh KONI Daerah adalah dokumen yang sah.

“Kami telah mengajukan perpanjangan waktu kerja. Proses verifikasi akan dilakukan melalui klarifikasi langsung kepada subjek terkait. Ini penting untuk memastikan hak suara KONI daerah tidak diintervensi,” ujar Fahmi.

Hingga saat ini, dua bakal calon telah resmi mendaftar, yakni petahana Iskandar Hoesin dan Edi Basri. Namun, polemik dukungan ganda ini berdampak signifikan pada syarat ambang batas pencalonan.

Berikut adalah peta dukungan sementara sebelum verifikasi akhir:

Iskandar Hoesin: Didukung 10 KONI Kabupaten/Kota dan 27 Pengprov Cabor. (Diprediksi memiliki 9 dukungan sah).

Edi Basri: Didukung 6 KONI Kabupaten/Kota dan 35 Pengprov Cabor. (Diprediksi hanya memiliki 3 dukungan sah akibat ganda).

Sesuai regulasi TPP, bakal calon minimal harus mengantongi dukungan dari 4 KONI Daerah dan 18 Pengprov Cabor. Jika verifikasi ulang mengonfirmasi data di atas, maka Edi Basri terancam tidak memenuhi syarat untuk maju dalam bursa pemilihan.***