ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Suasana di wilayah Rantau Kasai, Tambusai Utara kembali memanas. Ratusan orang yang diduga merupakan oknum dari PT Agrinas bersama kelompok massa lainnya dilaporkan melakukan pengerusakan dan pembakaran pos pengamanan milik Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai di Afdeling 3, 4, dan 8 eks kebun Torganda, Sabtu (14/2/2026).
Menanggapi tindakan tersebut, Penasehat Hukum Anak Melayu Rantau Kasai, Andre, SH., MH, mengecam keras aksi yang dinilainya sebagai bentuk premanisme bar-bar yang mengatasnamakan korporasi.
Andre menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dokumentasi lengkap terkait pengerusakan dan pembakaran berkas telah disiapkan sebagai bukti laporan ke kepolisian.

"Sikap arogansi ini bukan mencerminkan perusahaan yang mewakili negara, tapi sikap premanisme. Besok (Senin), kami resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu, Polda Riau, bahkan hingga Mabes Polri. Kami minta oknum inisial HM yang memimpin pergerakan ini segera ditangkap," tegas Andre kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Ia juga mengingatkan asas Equality Before the Law—bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk oknum korporasi.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa saat kejadian, massa Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai nyaris tersulut emosi. Namun, bentrok fisik berhasil dihindari karena komitmen masyarakat adat untuk menjaga situasi kondusif sesuai arahan Kapolda dan Wakapolda Riau saat kunjungan kerja ke Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
"Kami menahan diri karena menghormati kesepakatan dengan unsur Muspida di Pekanbaru. Kami dilarang anarkis, dan itu kami patuhi. Sekarang, kami menagih komitmen Kapolda Riau untuk menangkap pelaku dan otak pembakaran ini agar keadilan tegak," tambahnya.
Jika pada saat itu massa tidak mampu menahan diri, Andre meyakini pasti akan jatuh korban jiwa akibat skala massa yang besar di lapangan.***
Penulis: Tim