Bacakan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka Dua Penjaga Kebun Dibatalkan

H

hasbi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Bacakan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka Dua Penjaga Kebun Dibatalkan
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua penjaga kebun asal Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, memasuki agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangkinang, Kamis (20/8/2026).

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua penjaga kebun asal Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, memasuki agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangkinang, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H. Juswari Umar Said, SH, MH dan Emil Salim, SH, MH, menyebut terdapat 12 petitum dalam permohonan praperadilan tersebut. Lima di antaranya meminta hakim menyatakan penangkapan, pemeriksaan, BAP, serta penetapan Nur Sodik dan Sarino sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kr/Sek Kampar Kiri Hilir tanggal 25 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Usai sidang, Juswari mengatakan perkara tersebut bermula ketika Nur Sodik dan Sarino menangkap orang yang diduga mencuri buah kelapa sawit pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke rumah sambil membawa senjata tajam serta benda yang disebut menyerupai pistol. Dalam kondisi terdesak, kedua kliennya melakukan tindakan spontan untuk membela diri.

“Orang ini (pencuri, red) membawa senjata tajam dan benda seperti pistol. Lalu, klien kami terdesak dan melakukan pembelaan dengan memukul pelaku secara spontan,” ungkap Juswari.

Ia mempertanyakan mengapa perkara pencurian tidak lebih dahulu diproses, sementara perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku justru berjalan. Juswari juga menilai hukuman terhadap pelaku pencurian yang hanya kurungan satu hari dan denda Rp100 ribu tidak sebanding dengan pencurian yang dilakukan pada malam hari.

Menurut Juswari, Nur Sodik dan Sarino merupakan warga yang aktif membantu mencegah pencurian. Karena itu, penetapan keduanya sebagai tersangka menimbulkan kekecewaan masyarakat, terlebih mereka menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Soroti Prosedur Penanganan Perkara

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah prosedur yang dinilai janggal. Juswari menyebut kedua kliennya saat pemeriksaan di kepolisian tidak didampingi kuasa hukum.

Selain itu, ia mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang diserahkan kepada keluarga pada saat proses tersebut berlangsung.

“Setelah permohonan praperadilan muncul, baru keluar semua. Begitu juga penahanan di JPU, setelah masuk praperadilan baru diberikan kepada keluarga,” bebernya.

Ia juga menyebut pihaknya tidak menerima surat perintah penyidikan (sprindik), SPDP maupun informasi terkait gelar perkara.

“Dalam KUHAP ada tahapan-tahapan penyelidikan. Sprindik tidak ada, gelar perkara tidak diberitahu, semua tidak ada,” tegas Juswari.

Karena itu, pihaknya menilai praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.

Upaya Perdamaian Tak Tercapai

Juswari mengungkapkan Nur Sodik dan Sarino sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan pihak berinisial PS. Namun, perdamaian tidak tercapai karena adanya tuntutan ganti kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau masyarakat yang menangkap pencuri justru terancam hukuman sembilan tahun penjara, lalu siapa yang akan berani menjaga kebun dan menghentikan pencurian?” tanya Juswari.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melampaui batas hukum. Namun, menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, termasuk adanya dugaan pencurian dan upaya perdamaian yang telah dilakukan kedua kliennya.

Masyarakat Bina Baru Beri Dukungan

Sementara itu, masyarakat Desa Bina Baru turut hadir mengikuti sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Nur Sodik dan Sarino.

Tokoh masyarakat Bina Baru, Imam Sibawaihi, mengatakan dukungan masyarakat terhadap keduanya cukup besar dan berharap proses hukum berjalan adil.

“Kalau kami iyakan saja, mungkin separuh warga desa berangkat. Cuma kami tidak mungkin seperti itu, ada beberapa konsekuensi yang kami pikirkan,” ungkapnya.

Ia berharap ada ketegasan dalam penanganan perkara tersebut dan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

“Kasus ini cukup sensitif karena berkaitan dengan beberapa administrasi kepolisian yang dianggap kurang memenuhi prosedur dalam perkara ini,” tegas Imam.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi