Cuma Gara-gara Tawon, Pria Asal Kampar Ini Picu Kebakaran 3 Hektare Lahan dan Terancam Penjara

A

administrator

Sabtu, 21 Februari 2026 | 00:00 WIB

Cuma Gara-gara Tawon, Pria Asal Kampar Ini Picu Kebakaran 3 Hektare Lahan dan Terancam Penjara

BENGKALIS, AmiraRiau.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Seorang pria berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat memicu kebakaran lahan seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang intensif pada Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, motif tersangka melakukan pembakaran tergolong sepele namun berdampak fatal. AH mengaku membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut.

"Tersangka berniat memusnahkan sarang tawon tersebut dengan api. Namun, sisa pembakaran yang dikira sudah padam ternyata merambat ke vegetasi gambut tipis di sekitarnya," jelas AKBP Fahrian.

Api yang merambat perlahan akhirnya membesar dan mencapai puncaknya pada Minggu siang, menghanguskan lahan warga seluas 3 hektare dan memicu kepulan asap pekat di wilayah Dusun III Parit Panjang.

Kasus ini terungkap setelah tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui pantauan satelit pada Minggu malam (15/2/2026). Tim gabungan langsung terjun ke titik koordinat untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah hangus terbakar.

Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kami mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membuka atau membersihkan lahan, apa pun alasannya. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center Polri 110," tegas Kapolres.***