Diduga Tipu Pembeli Rp200 Juta, Penjual Innova Reborn Dipanggil Polres Rohul

I

Isman

Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Diduga Tipu Pembeli Rp200 Juta, Penjual Innova Reborn Dipanggil Polres Rohul

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Rokan Hulu memeriksa seorang pria berinisial EN, warga Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan penipuan transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2022 senilai Rp250 juta yang dilayangkan oleh Fitria, warga Desa Pasir Agung, Kecamatan Bangun Purba.

Kasus yang dilaporkan secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/306/X/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau ini bermula dari transaksi yang berlangsung pada pertengahan September 2026.

Sebelum melapor ke jajaran Polres Rohul, korban mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi di Polsek Ujungbatu. Namun, karena tidak menemukan kesepakatan dan titik terang, Fitria memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat Polres.

Menurut keterangannya, Fitria tergiur membeli unit Innova Reborn 2022 seharga Rp250 juta setelah melihat unggahan penawaran di media sosial dari seseorang berinisial AND.

Pada Sabtu (11/9/2026) pagi, Fitria mendatangi lokasi untuk melihat kondisi fisik kendaraan. Merasa cocok, ia kembali pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB untuk menuntaskan transaksi tunai.

Sebelum menyerahkan uang, Fitria sempat memastikan hubungan antara AND dan pemilik kendaraan (EN). Saat itu, EN mengklaim bahwa AND adalah adik kandungnya.

Namun, ketika hendak menyerahkan uang tunai di tempat, EN menolak menerima cash dengan alasan keamanan dan mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri yang direkomendasikan AND.

Melalui agen BRI Link, Fitria mengirimkan uang sebesar Rp200 juta dalam dua kali proses transfer masing-masing Rp100 juta. Bukti transfer tersebut bahkan sempat didokumentasikan oleh anak EN. Sementara sisa pembayaran Rp50 juta diserahkan secara tunai dan sempat dihitung oleh pihak keluarga EN.

Kecurigaan korban mulai timbul setelah EN membawa sisa uang tunai Rp50 juta ke luar rumah dan mengembalikannya satu jam kemudian seraya berdalih uang pembayaran mobil tersebut tidak berada di tangannya.

Tak hanya itu, pengakuan EN soal status hubungan keluarganya dengan AND berubah-ubah dari "adik kandung" menjadi "saudara jauh". Di sisi lain, EN disinyalir masih berupaya menjual unit kendaraan tersebut kepada pihak ketiga, padahal seluruh dokumen asli kendaraan telah dikuasai oleh korban.

Kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua DPD GWI Rokan Hulu, Rian Alfian, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas konstruksi perkara tersebut secara transparan dan profesional.

"Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pelapor, perkara ini perlu mendapat penanganan serius dari Satreskrim Polres Rohul. Kita berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat membuka tabir persoalan secara terang benderang serta menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar pidana," ujar Rian.***

Penulis: Yus
Editor: Isman