PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengamat Hukum Pidana Riau, Dr. Parlindungan, SH. MH. Prihatin atas sikap Partai PKB yang hingga saat ini masih belum adanya pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu kadernya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, sebagai sikap yang harusnya minimal secara moral ikut bertanggungjawab hukum sebagai pemenuhan etika politik.
Kepada AmiraRiau.com, Parlindungan menyampaikan bahwa secara hukum, proses OTT oleh KPK merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan ketentuan hukum yang diatur dalam acara pidana.
Oleh karena itu, peristiwa OTT bukanlah peristiwa biasa yang dapat diabaikan atau disikapi secara pasif oleh partai politik.
Kita ketahui bersama, bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun asas tersebut tidak menghapus kewajiban moral dan organisatoris partai untuk bersikap terbuka kepada publik.
"Partai politik memiliki tanggung jawab hukum tidak langsung melalui fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kadernya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik, ujar Parlin tegas, Rabu (14/1/2026).
Dari perspektif penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, kalau partai bersikap pasif diam tak berikan sikap, berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah partai tidak memiliki mekanisme internal yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kadernya. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik secara umum.
Pihaknya menyarankan, PKB untuk segera menyampaikan sikap resmi, apakah salah satu poinnya, berikan advokasi sebagai dukungan terhadap proses hukum bagi kadernya, setidaknya ada berupa penjelasan normatif dan langkah organisasi yang akan diambil dalam perkara ini.
Transparansi dan ketegasan sikap partai bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud komitmen terhadap prinsip negara hukum. Sikap terbuka justru akan memperkuat legitimasi partai di mata hukum dan masyarakat.
Beredarnya Surat Sumpah Abdul Wahid
Sehubungan dengan beredarnya surat pernyataan yang dibuat oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang berisi sumpah dan penegasan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sebagai praktisi hukum memandang perlu menyampaikan beberapa hal kepada publik.
Pertama, secara hukum, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki hak konstitusional untuk menyatakan sikap, membela diri, dan menyampaikan keyakinan atas ketidakbersalahannya sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.
Surat tersebut harus dipahami sebagai bentuk ekspresi pembelaan diri dan keyakinan pribadi, bukan sebagai upaya intervensi terhadap proses penyidikan.
Kedua, penting ditegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap melekat pada Abdul Wahid sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status tersangka bukanlah bentuk pembuktian kesalahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus diuji secara terbuka, objektif, dan adil di persidangan.
Ketiga, sumpah atau pernyataan moral yang dituangkan dalam surat tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan alat bukti yang meniadakan proses hukum, namun juga tidak dapat diabaikan begitu saja sebagai sekadar opini.
Surat itu memiliki nilai etik dan psikologis yang menunjukkan sikap kooperatif serta keyakinan subjek hukum terhadap kebenaran versinya, yang pada akhirnya tetap harus diuji melalui alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Keempat, kami menegaskan bahwa KPK tetap berkewajiban membuktikan tuduhan korupsi tersebut secara terang, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang kuat, bukan semata pada asumsi atau tekanan opini publik. Penegakan hukum yang baik harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).***