PEKANBARU, AmiraRiau.com- Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membekuk seorang perempuan berinisial N, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan hutan sejak tahun 2024.
Tersangka N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan kilang penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengonfirmasi penindakan tersebut pada Jumat (14/08/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari penangkapan pengelola sawmill berinisial DA yang tidak mampu menunjukkan dokumen asal-usul kayu.
"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kuat kayu itu berasal dari kawasan hutan," terang Kombes Ade Kuncoro.
Dalam penggerebekan di lokasi sawmill, tim penyidik menyita barang bukti berupa 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Keterangan saksi ahli memastikan lokasi pemotongan kayu tersebut berada di dalam zona Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Pemeriksaan mendalam terhadap DA mengungkapkan bahwa tersangka N bertindak sebagai pemesan utama sekaligus penyokong dana operasional. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka N diketahui telah menjalankan bisnis perdagangan kayu ilegal sejak tahun 2019.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa alibi tersangka berhasil dipatahkan melalui temuan bukti transaksi keuangan dan perangkat elektronik di lapangan.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal. Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegas Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam KUHP. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Riau.***