Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di PTN Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

A

administrator

Kamis, 13 November 2025 | 00:00 WIB

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di PTN Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terjadi di area sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Pekanbaru pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 4 mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi korban, salah satunya berinisial RC (21), mengalami luka serius.

Kuasa hukum korban, Suhermanto, S.H. (bersama Ali Akbar Siregar, S.H., dan M. Syahri Ramadhan, S.H., M.H.), membenarkan telah menerima kuasa untuk menangani kasus ini. Ia menyampaikan keyakinan kuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi:

"Kami meyakini bahwa penyidik akan bergerak cepat mengidentifikasi serta menangkap para pelaku, mengingat unsur Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dinilai telah terpenuhi," kata Suhermanto.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang cukup serius.

Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Limapuluh. Hingga Kamis sore, 13 November 2025, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah penting, yaitu seluruh korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Riau pada Kamis dini hari dengan barang bukti berupa jaket berlumuran darah telah diamankan, serta pemeriksaan terhadap para korban sebagai pelapor telah rampung.

Kuasa hukum menyatakan timnya terus berkoordinasi agar informasi publik tidak berkembang liar dan mendukung penuh proses penyidikan untuk segera mengungkap serta menangkap para pelaku. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil kerja aparat kepolisian.***

Penulis: RS