Ekskavator Mulai Gempur Sungai Subayang, Kades Sebut Investor Oknum Anggota DPRD Siak Sudah Kantongi Izin

A

administrator

Kamis, 05 Februari 2026 | 00:00 WIB

Ekskavator Mulai Gempur Sungai Subayang, Kades Sebut Investor Oknum Anggota DPRD Siak Sudah Kantongi Izin

KAMPAR, AmiraRiau.com – Rencana pembukaan aktivitas penambangan Galian C (pasir, batu, dan tanah urug) di badan Sungai Subayang, Desa Tanjung Belit Selatan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, menuai polemik. Ironisnya, investor di balik proyek yang mengancam kelestarian lingkungan ini diduga kuat adalah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial “A”.

Berdasarkan pantauan lapangan, satu unit alat berat jenis ekskavator telah dikerahkan ke lokasi untuk membentuk badan jalan di atas badan sungai. Meski belum memulai pengerukan, aktivitas alat berat ini sudah memicu kekhawatiran masyarakat di wilayah hilir.

Sungai Subayang bukan sekadar aliran air, melainkan rumah bagi Lubuk Larangan—kearifan lokal masyarakat Kampar yang berfungsi menjaga ekosistem ikan dan keseimbangan alam.

“Parah nanti rusaknya sungai ini. Sebab, ada Lubuk Larangan di sini. Pengerukan sungai akan berdampak langsung pada masyarakat di bagian hilir,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/2/2026).

Kepala Desa Tanjung Belit Selatan, Rusdi Sahar, mengonfirmasi adanya investor yang masuk sejak tahun lalu. Ia mengklaim rencana tersebut sudah disetujui pihak desa dan tokoh masyarakat dengan kompensasi perbaikan jalan daerah yang selama ini rusak.

“Katanya izinnya sudah lengkap, ada empat izin. Tembusan ke Kecamatan dan Kapolsek juga sudah ada,” ungkap Rusdi. Namun, Rusdi mengakui terdapat dilema antara dampak positif perbaikan infrastruktur oleh investor dan dampak negatif kerusakan lingkungan yang membayangi.

Saat dikonfirmasi, oknum Anggota DPRD Siak tersebut belum bersedia memberikan keterangan rinci dengan alasan masih sibuk. Ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa kegiatan penambangan belum berjalan sepenuhnya.

“Kegiatan belum jalan. Nanti kalau sudah mulai jalan, baru saya beri keterangan,” ujarnya singkat.

Meski pihak desa menyebut izin telah lengkap, publik menantikan pembuktian transparansi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin yang sah dapat dijerat Pasal 158, pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, Pasal 161 yang menjerat pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi serta sanksi tambahan berupa penyitaan alat berat dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Riau, apakah kelestarian Sungai Subayang dan Lubuk Larangan akan dikalahkan oleh kepentingan bisnis oknum pejabat?***

Penulis: Ali Akbar