Galian C di Pulau Tinggi Ditutup Paksa, Komisi III DPRD Riau: Aktivitasnya Ilegal!

A

administrator

Senin, 02 Maret 2026 | 00:00 WIB

Galian C di Pulau Tinggi Ditutup Paksa, Komisi III DPRD Riau: Aktivitasnya Ilegal!

KAMPAR, AmiraRiau.com – Tim gabungan lintas instansi Provinsi Riau melakukan tindakan tegas dengan menutup sementara usaha galian C milik PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar areal izin yang dimiliki.

Operasi penertiban ini melibatkan Dinas ESDM Riau, DLHK Riau, DPMPTSP Riau, Satpol PP, serta dikawal langsung oleh Komisi III DPRD Riau.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan faktual di lapangan, lokasi yang digarap perusahaan saat ini tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

"Perusahaan saat ini menambang bukan di areal yang memiliki izin. Aktivitas penambangan yang dilakukan sekarang adalah ilegal," tegas Ismon di lokasi tambang, Senin (2/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, memperingatkan sanksi berat bagi perusahaan yang membandel. Ia menyatakan bahwa pencabutan izin adalah langkah terakhir jika perusahaan tidak segera patuh pada aturan administratif.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi Hj. Eva Yuliana, SE, menyayangkan sikap PT Azul Makona Kreasindo. Sebelumnya, DPRD telah memanggil pihak perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun manajemen tidak hadir secara langsung.

"Sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak hadir langsung dalam RDP. Yang hadir hanya perwakilan yang tidak dapat mengambil keputusan," ujar Edi Basri.

Sebagai langkah hukum, tim gabungan memasang spanduk peringatan keras di lokasi tambang yang berada di pinggir Jalan Nasional tersebut. Dalam spanduk itu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar ketentuan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Saat ini, tim gabungan juga telah berkoordinasi dengan Polres Kampar terkait penggunaan alat berat di lokasi tersebut. Penutupan sementara akan terus dilakukan hingga proses administrasi dan penegakan hukum selesai diproses.***

Penulis: HSB