Himbauan Baznas Rohul, UPZ Masjid Diminta Distribusikan Zakat Tahap Pertama pada 27 Ramadan

I

Isman

Senin, 16 Maret 2026 | 13:11 WIB

Himbauan Baznas Rohul, UPZ Masjid Diminta Distribusikan Zakat Tahap Pertama pada 27 Ramadan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Baihakki Addhuha, Lc., M.Si.

ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Baihakki Addhuha, Lc., M.Si., mengeluarkan imbauan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid untuk mempercepat pendistribusian zakat fitrah. Penyaluran tahap pertama diharapkan sudah bisa dimulai pada 27 Ramadan 1447 H.

Langkah ini diambil agar masyarakat penerima zakat (asnaf) memiliki waktu yang cukup untuk membelanjakan zakat tersebut guna memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baihakki menjelaskan bahwa para penerima zakat sangat menantikan bantuan tersebut. Jika penyaluran dilakukan terlalu mepet dengan hari raya, dikhawatirkan warga tidak memiliki kesempatan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan layak.

"Kami mengimbau kepada UPZ di setiap masjid agar sedapat mungkin pada tanggal 27 Ramadan sudah mulai membagikan zakat fitrah untuk tahap pertama. Tujuannya agar para asnaf bisa membelanjakannya untuk keperluan persiapan Lebaran," ujar Baihakki, Senin (16/3/2026).

Mantan anggota DPRD Rohul ini juga mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pembayaran zakat. Secara syariat, pembayaran zakat fitrah memang dapat dilakukan hingga pagi hari sebelum salat Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar. Namun, demi kemaslahatan umat, membayar lebih awal sangat dianjurkan.

"Memang batas akhirnya adalah sebelum khatib naik mimbar, namun agar bisa segera didistribusikan oleh UPZ dan dipergunakan oleh penerima, sebaiknya masyarakat membayar zakatnya jauh sebelum Idulfitri tiba," tambahnya.

Menutup keterangannya, Ketua Baznas Rohul mengajak seluruh kaum muslimin di Negeri Seribu Suluk untuk menyegerakan penunaian kewajiban zakat fitrah. Dengan membayar lebih awal, petugas di tingkat masjid (UPZ) akan lebih mudah mengorganisir pendataan dan pembagian secara tepat sasaran.***

Penulis: Yus