Penyidik dari Kementerian Hukum dan HAM RI mendatangi rumah makan Sidi Janidi, Kamis 1/8/2019). (credit tittle : Jon Afrizal)[/caption]
Di sanalah, para penyidik dari Kementerian Hukum dan HAM RI datang, pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu. Kedatangan mereka untuk menyatakan bahwa Sidi Janidi adalah pemilik sah merek dagang "Aroma Cempaka".
Ini adalah jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas mediasi antara Sidi Janidi dan Armen, adik kandungnya yang telah menggunakan merek dagang "Aroma Cempaka" tanpa izin dari Sidi Janidi.
Namun, mediasi menemuinya jalan buntu. Armen tetap tidak mengakuinya bahwa Sidi Janidi memiliki andil dalam usaha rumah makan itu, dan tidak peduli bahwa Sidi Janidi adalah pemilik sah sertifikat merek dagang "Aroma Cempaka".
Kendati demikian, Armen tetap membuka usaha dengan merek dagang yang sama. Sehingga Sidi Janidi mengambil langkah tegas, yakni melalui jalur hukum formal.
Hingga pada awal tahun 2021 lalu Armen dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jambi oleh Sidi Janidi. Sidi Janidi didampingi oleh tim kuasa hukum, dan, kuasa khusus, Wisma Wardana.
Pada bulan Mei 2021, Armen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Dan pada 28 Juni 2021, berkas perkaranya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk "dilakukan penelitian".
[caption id="attachment_30708" align="alignnone" width="460"]
Sidi Janidi, sedang memegang serifikat HaKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI. (dokumen pribadi Sidi Janidi)[/caption]
Sebuah perjalanan panjang untuk menegakkan kebenaran. Untuk menuntut hak atas merek dagang "Aroma Cempaka", yang telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan tidak diakui oleh keluarganya sendiri. ***