PEKANBARU, AmiraRiau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga integritas dan marwah institusi. Melalui upacara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2026), sebanyak 12 personel resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH., M.Hum., dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel jajaran sebagai pengingat keras akan pentingnya kedisiplinan.
Kapolda Riau, yang akrab disapa Herimen, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses evaluasi yang panjang. Tindakan tegas ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak luntur akibat ulah segelintir oknum.
"Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat jika pelanggaran dibiarkan," tegas Irjen Herimen di hadapan peserta upacara.
Beliau memastikan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana serius, terutama penyalahgunaan narkotika.
Nama-nama personel yang diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara tersebut, yaitu Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal dan Aida Boby Saputra.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, merincikan bahwa ke-12 personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kategori berat yang mencoreng citra Polri.
Pelanggaran tersebut meliputi aksi disersi (meninggalkan tugas tanpa izin), penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain memberikan sanksi (punishment), Kapolda Riau juga menyatakan tetap memberikan ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat diajak aktif melaporkan pelanggaran anggota melalui saluran resmi seperti QR Code Pengaduan Propam. Call Center Polri 110.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja Polri yang profesional, disiplin, dan benar-benar menjadi pelindung serta pengayom masyarakat di wilayah Provinsi Riau.***