Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Narkotika dan Sajam Serta Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi BOK Rp 326 Juta

A

administrator

Rabu, 03 Desember 2025 | 00:00 WIB

Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Narkotika dan Sajam Serta Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi BOK Rp 326 Juta

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melaksanakan 2 kegiatan penting penegakan hukum, berupa pemusnahan barang bukti (BB) perkara inkracht dan pengembalian kerugian negara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Chandra Kirana, SH, MH, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yevri Sudianto serta unsur Forkopimda, Selasa (2/12/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari untuk memastikan BB tidak disalahgunakan dan tidak memiliki nilai guna lagi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika Jenis Sabu 12,07 gram, Narkotika Jenis Ganja 49,91 gram, 40 butir obat merek Trihexyphenudyl (4 kaplet) dan senjata tajam 2 unit.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik BB, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dipotong menggunakan alat khusus.

Selain pemusnahan BB tindak pidana umum, Kejari Bengkulu Selatan juga berhasil mengembalikan aset negara dari perkara korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) senilai Rp 326.000.000.

Dana telah diterima dan ditandatangani oleh pihak keuangan Pemkab Bengkulu Selatan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Kajari Chandra Kirana menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggung jawaban kami kepada publik, bahwa setiap perkara yang telah diputus memiliki penyelesaian sesuai ketentuan hukum," kata Chandra Kirana.

Kejari Bengkulu Selatan berjanji akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara demi menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.***

Penulis: Erlan S