Ketua PII Riau Apresiasi Kapolda Riau Dorong Legalitas Tambang Rakyat sebagai Solusi Pengelolaan PETI Berkelanjutan

A

administrator

Rabu, 14 Januari 2026 | 00:00 WIB

Ketua PII Riau Apresiasi Kapolda Riau Dorong Legalitas Tambang Rakyat sebagai Solusi Pengelolaan PETI Berkelanjutan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, yang mendorong pendekatan solutif dalam penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau. Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang solusi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut Ulul Azmi, usulan yang disampaikan Kapolda Riau tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, untuk menyiapkan regulasi turunan terkait Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) sebagai bagian dari upaya penataan pertambangan rakyat di daerah. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengelola aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan dalam koridor hukum, teknis, dan lingkungan yang dapat dikendalikan.

Langkah nyata yang diusulkan Kapolda Riau adalah legalisasi tambang rakyat melalui Koperasi Merah Putih, sebuah pendekatan kelembagaan yang memberikan peluang bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara legal, terstruktur, dan diawasi. Model koperasi ini dinilai akan membantu meningkatkan permodalan, kepastian hukum, serta kemampuan anggota dalam menerapkan standar keselamatan dan lingkungan yang baik.

Ia menegaskan bahwa secara faktual seluruh aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Risiko dari suatu kegiatan tambang tidak bisa dihapuskan, namun dapat dan wajib diminimalisir melalui pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab.

“Tidak ada tambang yang nol dampak. Yang membedakan adalah apakah risiko itu dikelola secara sistematis atau justru dibiarkan. Di sinilah legalitas menjadi pintu masuk utama dalam pengendalian risiko,” ujar Ulul Azmi, Rabu (14/1/2026) 

Ia menjelaskan bahwa legalitas tambang rakyat bukan sekadar izin administratif, melainkan instrumen pengendalian risiko yang memungkinkan diterapkannya prinsip-prinsip manajemen keselamatan dan lingkungan. Dengan status legal, risiko dapat diidentifikasi, dinilai, dan dikendalikan melalui pendekatan berjenjang, mulai dari eliminasi metode berbahaya, substitusi bahan atau proses yang lebih aman, penerapan rekayasa teknik seperti sistem drainase, kolam sedimentasi, dan penahan longsor, hingga pengendalian administrasi melalui standar operasional prosedur, pelatihan, serta kewajiban penggunaan alat pelindung diri.

Model Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi penambang rakyat untuk bersama-sama menerapkan praktik teknis yang lebih aman serta terintegrasi dalam mekanisme pengawasan pemerintah, sekaligus memperkuat aspek sosial-ekonomi kelompok masyarakat penambang.

Lebih lanjut, Ulul Azmi menilai bahwa tambang rakyat yang dilegalkan dan dibina justru merupakan solusi konkret dalam menjawab persoalan PETI yang selama ini bersifat kompleks. Dengan legalisasi, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan secara konsisten.

Pendekatan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Arahan Presiden jelas, pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan. Legalitas tambang rakyat adalah bagian dari strategi menjaga keberlanjutan, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun risikonya dapat dikendalikan,” tambahnya.

Sebaliknya, aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai memiliki risiko yang tidak terkendali karena tidak melalui proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi teknis. Dampak lingkungan dan keselamatan yang timbul dari aktivitas ilegal tersebut pada akhirnya justru ditanggung oleh masyarakat dan negara.

Ulul Azmi menegaskan bahwa kebijakan penanganan pertambangan rakyat ke depan tidak cukup hanya dengan pendekatan pelarangan dan penindakan, tetapi harus diiringi dengan pembinaan teknis, pengawasan yang konsisten, serta penegakan standar keselamatan dan lingkungan secara tegas.

Ia juga menambahkan bahwa langkah kolaboratif yang dilakukan Kapolda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau patut menjadi contoh dan ditiru oleh daerah lain di Indonesia dalam rangka menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan Ir. Ulul Azmi pada 12 Januari 2025, bertepatan dengan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, yang menekankan pentingnya penguatan budaya keselamatan, pengendalian risiko, dan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas industri, termasuk sektor pertambangan.

Sebagai penegasan, Ulul Azmi menutup pernyataannya dengan kutipan khusus.

“Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dibangun di atas konflik antara hukum dan kebutuhan hidup rakyat. Jalan keluarnya adalah pengendalian risiko, legalitas, dan tanggung jawab ekologis. Jika kita menjaga alam dengan cara yang benar dan bertanggung jawab, maka alam pun akan menjaga kehidupan kita. Inilah esensi keberlanjutan yang harus menjadi arah kebijakan di seluruh daerah,” pungkasnya.***