PEKANBARU, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus jatah preman oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terkait penambahan anggaran 2025 di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) yang terletak di jalan Firdaus Tangkerang Pekanbaru.
Di rumah tersangka Dani M Nursalam (DAN), petugas menggeledah sejak pagi hingga siang dan berhasil membawa koper besar dan beberapa dus berisi dokumen yang diduga terkait aliran dana proyek di Dinas PUPR-PKPP provinsi Riau.
Sementara di rumah tersangka M Arief Setiawan yang merupakan Kepala Dinas PUPR Riau, petugas tampak memeriksa berbagai ruangan dan membawa sejumlah barang bukti ke dalam kendaraan operasional KPK.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Sehari sebelumnya, KPK sudah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik termasuk CCTV yang diamankan KPK dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.
.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta CCTV. Selanjutnya Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut," ujar Jubir KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terkait dengan korupsi berupa pemerasan dengan modus jatah preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dengan penambahan anggaran dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Total kenaikan anggarannya Rp 106 miliar dan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah preman 5 persen dari nilai penambahan anggaran atau Rp 7 miliar.***