JAKARTA, AmiraRiau.com. Lagi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun serta lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan aset dan dana ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengembalian aset negara ini merupakan hasil tindak lanjut dari upaya penertiban yang dilakukan oleh satgas sejak dibentuk setahun lalu. Dana tersebut mencakup denda administratif sektor kehutanan serta optimalisasi pajak PBB dan non-PBB, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi kepada masyarakat. Seluruh dana akan disalurkan langsung ke kas negara melalui kementerian terkait.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung.
Secara terperinci, total nominal yang diserahkan menyentuh angka Rp 10.270.051.886.464. Nilai ini terbagi atas tagihan denda administratif bidang kehutanan senilai Rp 3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak yang mencapai Rp 6,84 triliun.
Selain dalam bentuk tunai, Satgas PKH mengembalikan hak penguasaan negara atas lahan seluas 2,37 juta hektare. Kawasan ini sebelumnya dikuasai oleh berbagai entitas di sektor perkebunan sawit dan pertambangan sebelum akhirnya ditertibkan.
"Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar," ujar Burhanuddin.
Lahan yang diserahkan kembali terdiri dari beberapa kategori berdasarkan proses hukum yang telah berjalan. Tercatat 733.180,2 hektare berasal dari pencabutan izin konsesi 29 subjek hukum, serta 1.045.219 hektare dari pencabutan izin pemanfaatan hutan terhadap 22 subjek hukum.
Terdapat pula lahan seluas 420.472,2 hektare yang bersumber dari pelanggaran di kawasan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit oleh 159 subjek hukum. Selain itu, terdapat luasan 192.300,32 hektare yang merupakan kewajiban plasma dari 106 subjek hukum.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH secara akumulatif telah menguasai kembali jutaan hektare lahan. Untuk sektor perkebunan sawit saja, luas lahan yang diamankan mencapai 5.889.141,31 hektare, sementara sektor pertambangan menyumbang 12.371,58 hektare.
"Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia," kata Burhanuddin.***