- 1. Anggaran Tidak Wajar; Biaya prasmanan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah per meja dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Diduga terjadi mark-up pada jumlah tamu maupun harga konsumsi.
- 2. SPJ Diduga Fiktif; Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan anggaran tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga memunculkan indikasi adanya manipulasi data.
- 3. Proses Pengadaan Tidak Melalui Tender; Besarnya anggaran ini diduga tidak melewati prosedur pengadaan yang sesuai aturan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Link berhasil disalin!
Layangkan Somasi, LSM Penjara Kampar Tuntut Penjelasan Transparan Soal Anggaran Makan Minum 2024
I
Isman
Selasa, 28 Januari 2025 | 00:00 WIB