BANGKINANG, AmiraRiau.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih rendah.Hal ini terungkap saat melaksanakan RDP dengan Komisi III DPRD Kabupaten KamparSenin (15/6/2026). Diruangan komisi III DPRD.
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih rendah diangka dibawah 15% di periode semester 1 tahun 2026.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar menargetkan Sebanyak RP 6 tahun 2026 ini.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe, didampingi Wakil Ketua Gustami Siregar, Sekretaris Jihad Aqsha, serta anggota komisi Agus Candra dan Eko Sutrisno.
Hadir pula sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala BPKAD Kampar Dendi Zulheri dan Kepala Bapenda Kampar H. Zamhur. Sementara dari DPMPTSP, Kepala Dinas Repizal tidak hadir dan diwakili Penata Perizinan Ahli Muda yang juga Plt Sekretaris DPMPTSP, Faisal.
RDP yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB sempat tertunda hingga pukul 11.00 WIB karena adanya agenda pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Pihak DPMPTSP diketahui baru hadir menjelang pukul 12.00 WIB.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa target PAD DPMPTSP Kampar tahun 2026 sebesar Rp6 miliar. Angka ini berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar dan menyebut target PAD mencapai Rp8 miliar.
"Terjadi miskomunikasi terkait pemberitaan sebelumnya. Target PAD DPMPTSP tahun 2026 sebesar Rp6 miliar, bukan Rp8 miliar," kata Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe.
Ia menjelaskan, hingga triwulan II, realisasi PAD DPMPTSP baru mencapai 22,31 persen. Sementara pada triwulan pertama, target realisasi sebesar 15 persen belum tercapai.
"Namun berdasarkan pemaparan dari pihak DPMPTSP, target tersebut diyakini dapat terealisasi pada triwulan kedua," ujarnya.
Rambe juga menyebut adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap penerimaan daerah, salah satunya terkait retribusi izin pembangunan rumah subsidi atau KPR 36 yang tidak lagi dapat dipungut.
"Untuk KPR 36 sudah tidak bisa dipungut lagi sesuai aturan dari pemerintah pusat karena masuk dalam program perumahan rakyat. Regulasi tersebut juga sudah dipaparkan dalam rapat," jelasnya.
Komisi III DPRD Kampar mengingatkan DPMPTSP agar lebih optimal dalam menggali potensi pendapatan daerah dan segera merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan.
"Kami berharap seluruh target PAD yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan sehingga tidak membebani capaian pendapatan daerah di akhir tahun," tegas Rambe.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPMPTSP Kampar, Faisal, enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat. Saat ditanya mengenai ketidakhadiran Kepala DPMPTSP Repizal dalam RDP tersebut, Faisal memilih menghindar. (Atau Lari Kayak ketakutan).
"Saya tidak jawab dulu, nanti sama Pak Kadis saja," ujarnya singkat sambil berlalu.
Selain itu di Nitezen di Grup Ikatan Pemuda Kampar Riau.kalau tidak terleasasi oleh Kadis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar capaian nya minta di tukar kadis nya atau di copat dari Jabatan tersebut.
Sementara itu Menanggapi pemberitaan terkait masih rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I tahun 2026 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP., M.IP memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), Refizal menyampaikan bahwa belum maksimalnya capaian PAD tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama adanya perubahan regulasi yang berdampak terhadap sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah berkurangnya objek retribusi yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan. Sejak adanya transisi regulasi, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).***
Penulis: Ali Akbar