PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu memfasilitasi rapat mediasi guna mengurai sengketa kawasan seluas 5.868 hektare antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango bersama tokoh masyarakat dengan manajemen PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).
Rapat mediasi yang dipimpin jajaran Pemkab Rohul tersebut berlangsung di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Rabu (30/9/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat status perizinan serta aspek administrasi kawasan 5.868 hektare tersebut saat ini masih saling berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Guna menjaga kondusivitas wilayah, Pemkab Rohul mempertemukan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, pihak kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat adat, hingga pimpinan perusahaan.
Hadir dalam pertemuan tersebut CRO 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI (Purn) Djoko Andoko, Korwil Satgas PKH Riau Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., Asisten I Setda Rohul H. Sofwan, S.Sos., M.Si., serta Kepala UPTD KPH Rokan Nafri Irwan, S.Hut., M.Si.
Dari unsur jajaran Polres Rohul hadir Kabag Ops Kompol Ikhwan Widarmono, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H., Kapolsek Rambah Iptu Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., dan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR.
Sementara dari pihak masyarakat diwakili oleh pengurus LKA Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango, para Camat (Tambusai, Bangun Purba, Rambah Hilir), serta para Kepala Desa se-wilayah terdampak. Pihak PT SSL diwakili langsung oleh pimpinan perusahaan, Nelson Bahtiar Sianturi.
Pemkab Rohul mendorong agar ruang komunikasi tetap dibuka lebar melalui jalur musyawarah untuk mufakat tanpa melangkahi kewenangan proses hukum yang sedang bergulir.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Kadisnakbun) Rokan Hulu, CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., menegaskan bahwa Pemkab Rohul mengambil sikap menghormati dan menunggu kepastian hukum tetap (inkracht) dari PTUN, baik terkait pencabutan izin maupun status operasional PT SSL.
"Mengenai pencabutan izin PT SSL, kita masih menunggu kepastian putusan dari PTUN, apakah status hukumnya sudah inkracht atau belum," jelas Agung, Rabu (30/9/2026).
Agung mengungkapkan, dari total luas kawasan yang bersengketa, terdapat sekitar 1.776 hektare lahan yang telah tertanam kelapa sawit dan saat ini sudah disita atau berada dalam penanganan PT Agrinas Palma Nusantara.
Ia menambahkan, apabila seluruh rangkaian proses hukum di peradilan dan aspek administrasi negara telah berkekuatan hukum tetap, tata kelola kawasan tersebut ke depan diharapkan dapat melibatkan kontribusi serta peran aktif masyarakat lokal.***
Penulis: Yus
Editor: Isman