PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama 5 jam di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025), penggeledahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah menggeledah Kantor Gubernur dan Dinas PUPR-PKPP, giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disisir penyidik.
Dengan pengamanan ketat personel Brimob Polda Riau yang berjaga di pintu masuk namun tak membuat suasana tegang. Aktivitas pegawai tetap berjalan seperti biasa dan pagar kantor tetap terbuka.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025 lalu.
Dalam operasi itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkup Pemprov Riau.
Ketiganya kini ditahan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.***