PEKANBARU, AmiraRiau.com - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau menyampaikan pandangan resmi terhadap accident patahnya anjungan rig servis milik PT Arthindo Utama, kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di lokasi HOOU/DSF Duri Pada Minggu, 24 November 2025 yang menyebabkan 1 pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja mengalami cedera berat. PII Riau menilai bahwa kejadian ini merupakan bentuk kegagalan keinsinyuran yang serius, baik dalam aspek rekayasa, inspeksi, pengawasan teknis, maupun penerapan standar keselamatan dalam operasi peralatan berisiko tinggi.
Accident fatal ini kembali menambah panjangnya daftar kecelakaan kerja dengan korban meninggal di Provinsi Riau, yang berdasarkan catatan dan laporan lapangan diduga telah mendekati 40 kasus fatality sepanjang periode Januari hingga November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa Riau berada dalam status darurat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, keinsinyuran adalah kegiatan teknik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Dengan definisi tersebut, seluruh kegiatan rekayasa dalam pengoperasian rig—mulai dari perancangan struktur, perhitungan beban, evaluasi kondisi material, inspeksi kelayakan, hingga teknis pengawasan lapangan—wajib mengikuti standar keinsinyuran yang ketat.
PII Riau menegaskan bahwa patahnya anjungan rig menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban insinyur dalam Pasal 25 huruf c dan huruf g UU Keinsinyuran, yakni kewajiban bekerja sesuai standar keinsinyuran serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegagalan struktur rig biasanya terkait pembebanan berlebih, korosi, cacat material, lemahnya inspeksi, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur engineering—yang semuanya merupakan domain teknis keinsinyuran.
PII Riau juga menekankan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan rig—mulai dari perancang, pengawas, penanggung jawab teknik, hingga pemutus operasi lapangan—wajib merupakan Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), serta idealnya memiliki kualifikasi Insinyur Profesional. Pekerjaan engineering berisiko tinggi tidak boleh dilakukan oleh personel tanpa kompetensi atau tanpa registrasi profesi sesuai sistem keinsinyuran nasional.
Dari perspektif hukum, UU No. 11 Tahun 2014 menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran keinsinyuran. Pasal 50 mengatur bahwa setiap orang yang bukan insinyur namun menjalankan praktik keinsinyuran hingga menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa accident rig yang menimbulkan fatality bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat menjadi tindak pidana keinsinyuran jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran standar teknik.
PII Riau mendorong investigasi teknis menyeluruh, termasuk audit kelayakan struktural rig, penelusuran rantai keputusan engineering, verifikasi kompetensi seluruh insinyur yang terlibat, serta evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan pada standar keinsinyuran dan standar K3. PII Riau juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk melaksanakan penyidikan yang tegas, transparan, dan memberikan efek jera kepada perusahaan yang lalai atau melanggar kewajiban hukum.
Sebagai organisasi profesi keinsinyuran, PII Riau menyatakan siap mendukung pemerintah dan industri dalam memastikan investigasi berjalan objektif, memperbaiki standar engineering, memperkuat kompetensi insinyur, dan menegakkan prinsip zero tolerance untuk setiap bentuk pelanggaran keselamatan dan keinsinyuran.
PII Riau menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan konsekuensi langsung dari mutu keinsinyuran. Setiap nyawa yang hilang adalah kegagalan sistem, kegagalan pengawasan, dan kegagalan pemenuhan kewajiban profesional sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.***