PN Siak Gelar Sidang Keliling Tipiring dan Permohonan di Kandis

I

Isman

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:03 WIB

PN Siak Gelar Sidang Keliling Tipiring dan Permohonan di Kandis
Pengadilan Negeri (PN) Siak, menggelar program sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling yang dipusatkan di Kantor Camat Kandis.

KANDIS, AmiraRiau.com — Pengadilan Negeri (PN) Siak merealisasikan komitmen pemangkasan hambatan geografis dalam pemenuhan hak hukum masyarakat. Korps yudisial ini resmi menggelar program sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling yang dipusatkan di Kantor Camat Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (12/6/2026).

Langkah taktis ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak mengenai fasilitasi penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

"Kami memprioritaskan perkara-perkara yang memenuhi unsur penyelesaian secara sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk diselesaikan melalui mekanisme sidang keliling ini. PN Siak harus hadir di tengah masyarakat, dan program pemenuhan keadilan ini akan kami distribusikan secara berkala ke setiap kecamatan," tegas Ketua PN Siak, Radius Candra, S.H., M.H., Sabtu (13/6/2026).

Kehadiran majelis hakim di Kantor Camat Kandis ini disambut antusiasme tinggi oleh warga setempat. Sebelum program ini digulirkan, masyarakat Kandis harus mengalokasikan energi fisik dan biaya transportasi yang besar, dengan menempuh waktu perjalanan darat sekitar tiga jam menuju Gedung Utama PN Siak hanya untuk mengikuti persidangan.

Melalui skema jemput bola ini, masyarakat dapat menghemat draf pengeluaran finansial secara signifikan. Radius Candra menambahkan, khusus untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), berkas permohonan atau pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian sudah harus diterima panitera paling lambat hari Rabu sebelum jadwal sidang di hari Jumat.

Dalam pelaksanaan perdana di lokus Kandis, majelis hakim PN Siak tercatat berhasil menyidangkan dan memutus sebanyak 8 perkara hukum yang diklasifikasikan ke dalam dua kelompok penanganan, meliputi permohonan hukum terkait penetapan hak perwalian anak serta perbaikan kesalahan yuridis pada dokumen identitas kependudukan warga.

Selanjutnya, didominasi oleh penyelesaian asus hukum pencurian ringan dengan akumulasi nilai kerugian materiil di bawah Rp500.000,- sesuai batas ambang aturan hukum yang berlaku.

Eksekusi sidang keliling ini diharapkan mampu memperkuat indeks kepuasan masyarakat terhadap institusi peradilan, sekaligus mempererat sinergi kemitraan bersama Pemkab Siak dalam menyediakan ruang hukum yang inklusif, mudah dijangkau, dan transparan bagi seluruh lapisan warga di Kabupaten Siak.***

Editor: Isman