GUNUNG SAHILAN, AmiraRiau.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar resmi mengamankan seorang wanita berinisial TI (25). Warga Kuantan Singingi ini diringkus petugas pada Rabu (24/12/2025) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Nopita (30).
Peristiwa memilukan tersebut mengakibatkan korban harus dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat luka robek di kepala yang memerlukan tujuh jahitan, serta sejumlah luka lebam di bagian tubuh lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Minggu dini hari (21/12/2025) di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari.
Saat itu, korban yang membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun, mencoba mengejar suaminya (FE) yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku TI. Korban bermaksud meminta suaminya untuk pulang ke rumah, namun permintaan tersebut berujung pada kekerasan.
"Pelaku keluar dari mobil dan menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Pelaku kemudian menghimpit dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor," ungkap AKP Gian.
Pasca kejadian, korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Kampar. Tim Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi.
TI akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, tanpa perlawanan. Pelaku kini telah berada di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memberikan atensi khusus pada kondisi psikologis anak korban yang berusia dua tahun, yang turut menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut. Polres Kampar berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional demi menjamin rasa keadilan bagi korban.***
Penulis: Ali Akbar