Proyek Jalan HR Soebrantas Tertunda: Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Kontraktor Dirugikan

A

administrator

Jumat, 28 November 2025 | 00:00 WIB

Proyek Jalan HR Soebrantas Tertunda: Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Kontraktor Dirugikan

BANGKINANG, AmiraRiau.com– Pembangunan jalan HR Soebrantas menuju kantor bupati, Kecamatan Bangkinang Kota kembali mengalami penundaan. 2 alat berat milik rekanan, grader dan fiber roller terpaksa berhenti beroperasi akibat munculnya gejolak terkait status lahan.

Kontraktor pelaksana, Juriadi alias Edi, mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan kondisi ini. Ia menyebut pekerjaan sudah 2 kali dihentikan karena persoalan klaim lahan.

Penghentian pertama terjadi pada Senin (24/11/2025) saat pembersihan badan jalan. Ketika itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan meminta pekerjaan dihentikan.

Penundaan kembali terjadi pada Kamis (27/11/2025). Pihak pemilik lahan melakukan penghadangan terhadap 2 unit alat berat yang sedang melakukan pekerjaan jalan. Seorang keluarga pemilik lahan menghadang pekerjaan dengan memblokade pekerjaan menggunakan mobil pribadi dan berusaha menghentikan pekerjaan dengan menaiki alat berat.

Edi berharap pemerintah bisa segera memberi solusi agar proyek dapat dilanjutkan. “Kami ingin pekerjaan ini cepat selesai, apalagi waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” ujarnya di Bangkinang Kota, Kamis (27/11/2025).

Pemilik lahan, Syahrul, menegaskan bahwa masalah ini bukan baru terjadi tahun ini. Sejak masa Bupati Jefry Noer, persoalan lahan di kawasan Bukit Candika sudah berulang.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap dan penanganan tebing sebelumnya diizinkan pihaknya atas dasar kemanusiaan. Pada musim hujan, longsoran tanah kerap menutup jalan dan membahayakan pengendara.

“Waktu Pj Bupati Hambali meminta dibangun turap, kami setuju dengan perjanjian lahan akan diganti rugi,” kata Syahrul.

Namun hingga proyek dilelang, pihaknya tidak pernah diundang untuk berkoordinasi dengan Pemkab Kampar maupun Dinas PU. “Yang ada hanya janji. Tahu-tahu pekerjaan langsung dimulai,” ujarnya.

Syahrul menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghalangi pemerintah. Pihaknya hanya meminta hak ganti rugi dibayarkan sebelum pembangunan dilanjutkan. “Setelah dibayar, silakan bangun apa saja,” tambahnya.

Tidak lama setelah terjadi penghentian pekerjaan, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr. Eko WN Besari turun ke lokasi untuk meredam suasana dan mencegah potensi konflik.

Menurut Eko, pihak Pemkab Kampar semestinya hadir menjelaskan duduk perkara agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena tidak ada titik temu di lapangan, Eko kemudian memediasi dan mengarahkan pihak terkait, Dinas PUPR Kampar, kontraktor, dan pemilik lahan untuk melakukan pertemuan.

“Jumat (28/11/2025), dijadwalkan pertemuan untuk mencari solusi dari persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Kampar, Afdal, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim bahkan tidak tersampaikan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Duta Mulia Artha dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.084.728.000 melalui sumber dana APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.

Kontrak mulai berjalan pada 24 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 68 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Konsultan pengawas proyek dipercayakan kepada CV. Mahesa Konsultan.***

Penulis: Ali Akbar