MANNA, AmiraRiau.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi hukum nasional dengan mengikuti kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan yang berfokus pada pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (21/1/2026) dan terpusat di Bengkulu. Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu.
.jpg)
Dalam forum ini, Kepala Rutan Kelas IIB Manna diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andi Ridwan. Kehadiran Rutan Manna bersama jajaran Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan, serta para advokat se-Provinsi Bengkulu bertujuan untuk memastikan transisi hukum pidana berjalan mulus di tingkat operasional.
Poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi koordinasi lintas sektor guna memperkuat mata rantai sistem peradilan pidana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Aspek teknis dan substansial yang mana dilakukan pembahasan mendalam mengenai mekanisme penerapan hukum terbaru yang lebih mengedepankan keadilan korektif dan restoratif, serta harmonisasi regulasi untuk menyelaraskan langkah administratif antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan penyidik dan penuntut umum.

Keikutsertaan Andi Ridwan selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjadi representasi kesiapan Rutan Manna dalam mengelola tahanan sesuai dengan koridor hukum yang baru.
"Sinergi ini sangat krusial bagi kami di Rutan Manna. Pemahaman yang sama antar APH akan memastikan hak-hak tahanan terpenuhi dengan profesional, berkeadilan, dan tetap berlandaskan pada integritas penegakan hukum," ujar Andi Ridwan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan standarisasi prosedur hukum di seluruh wilayah Bengkulu, sehingga implementasi UU Penyesuaian Pidana dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.***
Penulis: Erlan S