BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan memulai langkah preventif dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA.
Sosialisasi ini secara khusus bertujuan untuk menekan potensi pelanggaran di kalangan pelajar, termasuk Tawuran dan Bullying, seks bebas dan nongkrong di keramaian atau PS (Playstation) di jam sekolah, serta penyalahgunaan pemakaian Samcodin dan Komix secara berlebihan serta meminum tuak sampai mabuk.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan S.STP, M.Si., menyatakan bahwa pendidikan hukum sejak dini adalah langkah strategis untuk membentuk karakter disiplin generasi muda.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para siswa memahami aturan daerah, khususnya tentang ketertiban umum. Mereka harus dibina sejak awal agar memiliki kesadaran hukum dan dapat hidup tertib di tengah masyarakat,” ujar Efredy Gunawan.
Kegiatan sosialisasi telah dimulai di beberapa kecamatan (Seginim, Kedurang, Kota Manna) dan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga mencakup seluruh sekolah SMP dan SMA di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
Materi yang disampaikan mencakup larangan mengganggu kenyamanan masyarakat, kewajiban menjaga lingkungan, dan sanksi bagi pelanggar Perda. Pihak sekolah menyambut positif inisiatif ini karena dapat memperkuat pendidikan karakter dan kedisiplinan peserta didik.***
Penulis: Erlan S