PEKANBARU, AmiraRiau.com – Menghadapi potensi musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menekankan bahwa menjaga hutan bukan sekadar mencegah asap, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap ekosistem.
"Penetapan Status Siaga Darurat di Kabupaten Siak tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026. Ini adalah langkah cepat kita agar seluruh elemen mulai bergerak," ujar Syamsurizal.
Mengingat karakteristik wilayah Siak yang didominasi gambut, Pemda fokus pada manajemen air dan pemantauan titik panas.
Dalam Surat Edaran Bupati yang baru diterbitkan, terdapat 5 Poin Instruksi Utama bagi Camat, Lurah, Penghulu, hingga pelaku usaha, yaitu wajib menjaga kelembaban lahan gambut, mengecek sekat kanal/embung, dan memantau hotspot secara rutin.
Selanjutnya, camat harus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan BUMD/Swasta wajib memantau dan memadamkan api dalam radius 5 kilometer persegi dari area operasional mereka.
Lalu, larangan keras membuka lahan dengan cara membakar serta imbauan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area rawan dan masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Siak Siaga 112 atau BPBD Siak jika menemukan titik api.
Baca Juga > Rekor Terbesar! Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar
Menko Polkam Djamari Chaniago dalam arahannya mengingatkan bahwa apel ini adalah simbol kesiapan nyata. "Alam akan memberikan yang baik jika kita menjaganya. Ini bukan sekadar seremonial, tapi bukti kita mampu merawat kekayaan alam Indonesia," tegasnya.
Apel ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Bupati/Walikota dan Kepala BPBD se-Provinsi Riau, menandai dimulainya pengawasan ketat terhadap kawasan hutan di Riau sepanjang tahun 2026.***
Penulis/Sumber: MC-Siak