Sikapi El Nino, FKPMR Rilis Sembilan Imbauan Tegas Penanganan Karhutla di Riau

I

Isman

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Sikapi El Nino, FKPMR Rilis Sembilan Imbauan Tegas Penanganan Karhutla di Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Mencermati tingginya potensi kekeringan ekstrem akibat fenomena iklim El Niño yang mengancam memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menerbitkan pernyataan sikap dan imbauan resmi bagi seluruh komponen di Riau.

Langkah ini diambil guna mencegah berulangnya bencana asap kelam masa lalu yang terbukti merusak ekosistem, melumpuhkan roda ekonomi, mengganggu kesehatan masyarakat (ISPA), hingga mencederai citra Indonesia di mata internasional.

Surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2026 dan yang ditanda tangani Ketua Umum, Drs. H. Raja Mambang Mit dan Sekretarus Jenderal, Dr. H. AHMAD HIJAZI, SE., M.Si, menyatakan bahwa FKPMR setelah menghimpun berbagai informasi dan aspirasi dari masyarakat Riau, dengan pertimbangan:

  1. Kondisi Iklim & Lingkungan: bahwa ancaman fenomena iklim El Niño yang membawa potensi kekeringan ekstrem meningkatkan risiko terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara masif di wilayah Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau.

  2. Pengalaman Historis: bahwa bencana Karhutla yang pernah terjadi di masa lalu telah menimbulkan dampak buruk yang sangat luas, meliputi gangguan kesehatan masyarakat (ISPA), kelumpuhan roda ekonomi, kerusakan ekosistem, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan lalu lintas udara serta citra Bangsa Indonesia di Regional Asean dan Dunia Internasional.

  3. Marwah & Tanggung Jawab Moral: bahwa Alam dipandang sebagai titipan Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dijaga keseimbangannya. menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup di Riau adalah amanah adat, budaya, dan moral seluruh elemen masyarakat sebagaimana tercermin dalam ungkapan adat Melayu:

-Yang kurik kundi, yang merah saga; Yang baik budi, yang indah bahasa; Menjaga alam warisan negeri, tanda kita membela bangsa.”

– “Tanda orang memegang adat, alam dijaga tanah diingat, Tanda ingat ke anak cucu, alam dijaga membela suku”

Berdasarkan pertimbangan dan fakta tersebut, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat (FKPMR) menyatakan sikap dan himbauan sebagai berikut:

  1. Mendukung dan mendesak Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Karhutla, TNI, Polri, serta BPBD untuk meningkatkan status kewaspadaan, patroli rutin, dan kesiapan armada pencegahan di titik-titik rawan (hotspot), khususnya pada wilayah lahan gambut yang rentan terbakar.

  2. Mendukung dan mendorong Aparat Penegak Hukum (Polda Riau dan Kejaksaan serta Lembaga Peradilan) untuk bertindak tegas dan mengenakan sanksi pidana maupun perdata paling berat sesuai aturan hukum yang berlaku kepada oknum pelaku pembakaran terutama perusahaan/korporasi yang terbukti secara sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

  3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum secara arif dan bijak serta berkeadilan dan humanis, menghidupi hukum dengan integritas moral dan “kepekaan terhadap keadilan substantif” khususnya bagi rakyat kecil Anak Jati Melayu Riau yang selama ini telah “hidup-menyatu” dengan hutan tetapi selalu dikorbankan dan dijadikan “kambing hitam” dalam penindakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

  4. Menyerukan kepada seluruh Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Pemegang Izin Usaha lainnya berbasis lahan di Provinsi Riau untuk:

    • a. Melengkapi dan menyiagakan sarana-prasarana pemadam kebakaran secara maksimal.

    • b. Memastikan wilayah konsesi dan zona sepadannya bebas dari titik api dan meningkatkan pemantauan potensi Karhutla.

    • c. Membantu masyarakat di sekitar kawasan perusahaan dalam upaya pemantauan dan mitigasi.

  5. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat Provinsi Riau untuk:

    • a. Tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar dengan mengedepankan metode Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

    • b. Meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak terkait jika menemukan kejadian Karhutla atau kegiatan yang berpotensi terjadinya Karhutla.

    • c. Menjaga kondisi kesehatan agar imunitas tubuh tetap prima sebagai antisipasi menghadapi ancaman fenomena perubahan iklim El Niño yang ekstrim dan kemungkinan kualitas udara yang memburuk akibat Karhutla.

  6. Mengajak para tokoh adat, tokoh agama, ulama, pemuda, dan segenap pihak di Provinsi Riau untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya Karhutla melalui mimbar-mimbar keagamaan, majelis adat, dan ruang-ruang dialog warga serta organsasi kemasyarakatan lainnya.

  7. Meminta pengampu urusan kesehatan baik unit layanan kesehatan pemerintah maupun swasta, dan unsur dinas kesehatan pada semua tingkatan untuk menyiapkan fasilitas medis, posko kesehatan, obatobatan, serta persediaan masker secukupnya sebagai antisipasi jika terjadi penurunan kualitas udara di wilayahnya khususnya dan Provinsi Riau.

  8. Mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran di lapangan maupun semua komponen masyarakat yang turut berpartisipasi dan berkontribusi menangani kebakaran hutan dan lahan serta menghimbau dukungan dan doa dari masyarakat untuk keselamatan dan kelancaran tugas mereka dalam mengendalikan kebakaran.

  9. Memperkuat sinergi dan kolaborasi para pihak dalam pengendalian Karhutla di Provinsi Riau.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud kepedulian, tanggung jawab moral dan kecintaan para pemuka masyarakat terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian Bumi Lancang Kuning – Negeri Melayu Riau. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melindungi Negeri Riau dari bencana dan musibah.***

Penulis: HRN
Editor: Isman