PEKANBARU, AmiraRiau.com – Dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Kompol Jacub Kamaru, Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang selama ini dipantau sebagai titik rawan transaksi barang haram, Sabtu malam (17/1/2026).
Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas Rafi, seorang bandar yang kerap beroperasi di Gang Suri Tauladan.
Penangkapan dilakukan dengan taktik pengepungan di dua lokasi berbeda. Polisi awalnya mengamankan Riki (39), seorang sopir setempat. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuhnya, polisi terus melakukan pengembangan ke target utama.
Di lokasi kedua, petugas berhasil meringkus sang bandar utama, Rafi (27), bersama rekannya Burhan alias Dabur (38). Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh Rafi.
"Tersangka Rafi mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama Amek, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kompol Jacub Kamaru, Senin (19/1/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, yaitu 7 paket sabu (berat kotor 2,11 gram), puluhan plastik klip bening kosong dan 9 buah kaca pirex, uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan, serta 3 unit ponsel (Vivo, Realme, Samsung) sebagai alat komunikasi transaksi.
Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung. Kedelapan orang tersebut diduga kuat sebagai pengguna yang tengah berada di kawasan tersebut untuk mendapatkan suplai narkotika.
Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tes urine guna memperkuat bukti keterlibatan mereka.***