Tangkap Pencuri Sawit Malah Dituduh Mengeroyok, Puluhan Warga Kepung Mapolres Rohul Minta Keadilan

I

Isman

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tangkap Pencuri Sawit Malah Dituduh Mengeroyok, Puluhan Warga Kepung Mapolres Rohul Minta Keadilan
Puluhan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rokan Hulu (Rohul).

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com — Puluhan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rokan Hulu (Rohul). Kedatangan mereka  guna mengawal pemeriksaan terhadap Parman, seorang petani kelapa sawit lokal yang semula berstatus sebagai korban pencurian, namun kini berbalik dilaporkan oleh terduga pelaku atas dugaaan tindak pidana kekerasan fisik kolektif (pengeroyokan), Rabu (10/6/2026).

Kehadiran massa berseragam sipil ini merupakan bentuk solidaritas moral dan protes terbuka atas maraknya aksi penjarahan kelapa sawit yang meresahkan perkebunan rakyat se-Kecamatan Rambah selama beberapa tahun terakhir.

"Faktanya saya yang dirugikan secara materi, kebun saya konsisten dijarah sejak tahun 2021. Saya sudah berulang kali melakukan pengintaian malam hari. Saat penangkapan, saya memang ada di lokasi bersama regu ronda malam, tetapi saya membantah keras melakukan penganiayaan. Justru saya yang diserang dan ditonjok oleh terduga pelaku. Ini perkara zalim, mengapa korban penjarahan justru ingin dijadikan tersangka?" ungkap Parman usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan draf rekonstruksi perkara dari kesaksian warga di lapangan, perkara ini berakar dari peristiwa penangkapan basah yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di area perkebunan milik Parman di Desa Suka Maju.

Dua pemicu utama yang melatarbelakangi aksi spontanitas massa di antaranya petani kelapa sawit mandiri di Suka Maju menderita kerugian akumulatif kronis akibat pencurian tandan buah segar (TBS) yang masif dan tidak tersentuh hukum, aksi kekerasan fisik ringan yang dituduhkan pelapor merupakan reaksi spontanitas puluhan warga ronda malam yang geram melihat pelaku tertangkap tangan tengah memanen buah bukan miliknya.

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Suka Maju, Sudirman dan Sukar, menegaskan kedatangan warga bukan untuk mengintervensi independensi penyidik, melainkan mendesak Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran untuk melihat anatomi kasus secara utuh dan profesional tanpa terjebak skenario kriminalisasi korban. Warga khawatir jika Parman ditersangkakan, akan muncul preseden buruk yang membuat masyarakat takut mempertahankan hak miliknya dari tangan kriminal.

Lebih lanjut, Sudirman membongkar adanya korelasi kuat antara tingginya angka kriminalitas pencurian TBS dengan maraknya draf peredaran gelap narkotika di dalam wilayah pedesaan. Warga meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul bekerja simultan membongkar aktor intelektual, penadah utama, serta jaringan pengedar sabu yang menjadi motor penggerak aksi pencurian tersebut.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Parman, Dr (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif mematuhi panggilan hukum. Namun, tim kuasa hukum mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan pengeroyokan tersebut karena tidak didukung fakta material yang solid.

"Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, klien kami konsisten menyatakan tidak melakukan pemukulan. Kami meminta penyidik objektif dan berhati-hati. Fokus utama kepolisian seharusnya mengusut tuntas laporan pencurian sawit primer yang telah draf diajukan oleh klien kami, serta menangkap dalang intelektual di balik penjarahan kelapa sawit ini agar situasi kamtibmas desa kembali kondusif," tegas Efesus Sinaga menutup konferensi pers di depan Mapolres Rohul.***

Penulis: Yus

Editor: Isman