Dalam Hukum Internasional, Borneo Utara (Sabah) telah secara sah dan resmi bergabung dalam Persekutuan Malaysia pada 16 September 1963. Sebelumnya Sabah menjadi Koloni Inggris. Pada 31 Agustus 1963, Inggris yang menjadi koloni di Sabah telah bersetuju untuk melepaskan wilayah tersebut dan menyerahkannya ke Malaysia. Wilayah Sabah yang menjadi kedaulatan Inggris diserahkan ke Malaysia melalui transfer kekuasaan yang mana Persekutuan Tanah Melayu sebelumnya juga menjadi koloni Inggris. Inggris menyerahkan Sabah ke Malaysia melalui penyerahan wilayah yang sebelumnya menjadi miliknya (kedaulatan Inggris), “nemo plus juris transferre potest quam ipse habet”. (tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
Hasrul Sani Siregar, MA (Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, UKM, Malaysia)
Dalam Hukum Internasional, Borneo Utara (Sabah) telah secara sah dan resmi bergabung dalam Persekutuan Malaysia pada 16 September 1963. Sebelumnya Sabah menjadi Koloni Inggris. Pada 31 Agustus 1963, Inggris yang menjadi koloni di Sabah telah bersetuju untuk melepaskan wilayah tersebut dan menyerahkannya ke Malaysia. Wilayah Sabah yang menjadi kedaulatan Inggris diserahkan ke Malaysia melalui transfer kekuasaan yang mana Persekutuan Tanah Melayu sebelumnya juga menjadi koloni Inggris. Inggris menyerahkan Sabah ke Malaysia melalui penyerahan wilayah yang sebelumnya menjadi miliknya (kedaulatan Inggris), “nemo plus juris transferre potest quam ipse habet”. (tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
Hasrul Sani Siregar, MA (Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, UKM, Malaysia)