BANGKINANG, AmiraRiau.com – Langkah politik Misharti, Wakil Bupati Kampar sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sebuah video di platform TikTok melalui akun @azwaranas512 memperlihatkan sang pejabat diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.
Dalam video yang diambil saat rapat perdana DPC PDI-P Kampar akhir tahun lalu itu, Misharti terlihat mengenakan atribut partai dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner putih bernomor polisi BM 2 F.
Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak yang menyayangkan ketidakmampuan pejabat publik dalam memisahkan urusan kedinasan dengan agenda politik praktis.
"Rapat parpol kok pakai mobil dinas? Sebaiknya ganti mobil lah. Zaman sekarang hal begini bisa jadi black campaign," tulis salah satu komentar populer di video tersebut.
Netizen menilai, di era keterbukaan informasi, penggunaan mobil plat merah untuk kepentingan internal partai sangat rentan menimbulkan persepsi negatif terkait netralitas dan etika birokrasi.
Secara hukum, penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah telah diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, dimana UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan dilarang menyalahgunakan fasilitas negara, serta UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan) yang dengan tegas melarang penggunaan wewenang dan sarana prasarana negara di luar kepentingan tugas pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Misharti mengenai apakah keberadaan mobil dinas tersebut berkaitan dengan agenda kedinasan yang berhimpitan atau murni untuk keperluan partai.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau bahwa setiap aktivitas mereka berada di bawah mikroskop digital masyarakat. Kurangnya batasan yang jelas antara jabatan publik dan posisi di partai politik dapat dengan cepat menjadi polemik hukum maupun moral di mata pemilih.***
Penulis: HSB/AA