PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru yang melanggar aturan aktivitas selama Ramadan 1447 H/2026 M, bakal ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyikapi masih adanya didapati tempat hiburan malam yang beroperasi di malam Ramadan.
"Kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat hiburan yang beroperasi), walaupun tidak banyak," ucapnya, Kamis (5/3/2026).
Untuk itu, Agung berencana turun langsung ke tempat hiburan malam yang dilaporkan tidak mematuhi aturan aktivitas selama Ramadhan tersebut.
Baca Juga > Borong Takjil di Sail, Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Belanja Produk Lokal
"Kalau kita temukan nanti, tentu kita tutup. Tentu akan ada sanksi," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, seluruh tempat hiburan malam umum maupun fasilitas hotel dilarang beroperasi selama Ramadhan ini.
Mengawasi penerapan aturan sesuai SE dimaksud, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta setempat menggelar razia gabungan pada Jumat (27/2/2026) malam.
Baca Juga > Safari Ramadan di Tanjungpinang, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah
Terdapat sejumlah tempat hiburan yang didatangi petugas di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan Air Hitam.
Tiga dari empat tempat hiburan yang dirazia didapati masih tetap beroperasi di malam Ramadan yakni Arenta Domas, Terminal Lapo dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah tutup saat didatangi petugas.
Di Nauli Cafe, petugas menyita sejumlah minuman keras lantaran pemilik tak dapat menunjukan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.***
Penulis: Afnan