Wako Agung Larang Seluruh Pejabat Tinggalkan Pekanbaru Hingga 5 Januari 2026

A

administrator

Senin, 15 Desember 2025 | 00:00 WIB

Wako Agung Larang Seluruh Pejabat Tinggalkan Pekanbaru Hingga 5 Januari 2026

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah se-Kota Pekanbaru untuk bepergian ke luar kota hingga 5 Januari 2026.

Larangan ini secara langsung disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang membuat Pekanbaru berada dalam status siaga bencana hidrometeorologi (seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung).

Wali Kota Agung Nugroho menekankan bahwa larangan ini adalah bagian dari pengabdian kepada masyarakat, di mana sinergi dan kehadiran seluruh jajaran sangat dibutuhkan.

"Saya menekankan kepada seluruh kepala dinas... tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik. Sehingga kami mengeluarkan surat edaran... tidak boleh meninggalkan Pekanbaru, karena kita dalam status siaga," kata Wako Agung Nugroho.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan bahwa bagi pejabat yang tidak mengindahkan SE ini, sanksi tegas akan diberlakukan.

Pelanggar dapat diberikan sanksi sesuai aturan, yang bisa berupa pemotongan tunjangan karena melanggar arahan siaga bencana.

Ditegaskan, izin bepergian ke luar kota hanya diberikan untuk urusan yang sifatnya sangat urgent, seperti kesehatan dan keagamaan. Di luar urusan mendesak tersebut, semua pejabat wajib berada di Pekanbaru.

Kebijakan ini bertujuan memastikan respons cepat Pemko terhadap potensi bencana yang timbul akibat cuaca tidak menentu.***

Penulis: Afnan