Trotoar Pekanbaru: Ruang Pejalan Kaki yang Hilang dan Tanggung Jawab Pemimpin Kota

A

administrator

Selasa, 02 Desember 2025 | 00:00 WIB

Trotoar Pekanbaru: Ruang Pejalan Kaki yang Hilang dan Tanggung Jawab Pemimpin Kota

Oleh: Mardianto Manan

DI BANYAK kota Indonesia, trotoar semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Namun di Kota Pekanbaru, ruang itu kian menyempit dan bahkan lenyap dari fungsinya. Trotoar berubah menjadi tempat parkir, lapak pedagang kaki lima (PKL), titik bongkar muat, hingga lokasi utilitas semrawut yang menghalangi langkah warga. Ironi ini terjadi justru ketika kebutuhan akan kota yang nyaman dan manusiawi semakin mendesak.

Dalam ilmu perencanaan transportasi, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan elemen fundamental untuk mengatur pergerakan manusia. MKJI (Manual Kapasitas Jalan Indonesia) menegaskan bahwa pejalan kaki yang dipaksa turun ke badan jalan meningkatkan hambatan samping, menurunkan kapasitas jalan, dan memicu konflik dengan kendaraan bermotor. Sementara SNI 8153:2015 mengharuskan adanya lebar minimal, ruang bebas hambatan, guiding block, dan zonasi trotoar untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pedestrian.

Sayangnya, realitas di Pekanbaru masih jauh dari standar tersebut. Di banyak lokasi seperti Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Jalan HR Soebrantas, hingga beberapa ruas di pusat kota, trotoar lebih sering berfungsi sebagai “ruang serbaguna”: tempat jualan, lokasi parkir liar, hingga galeri utilitas. Sebuah pemantauan media lokal pada 2025 bahkan mencatat sekitar 40 PKL berjualan di atas trotoar Jalur Sudirman Ujung, memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan dan menghadapi risiko kecelakaan. Banyak warga mengeluh bahwa trotoar bukan lagi ruang publik yang aman, melainkan arena yang membahayakan.

Di tengah situasi ini, pemerintahan Wali Kota Agung Nugroho sebenarnya telah mengambil langkah tegas melalui Satpol PP untuk melarang PKL, parkir kendaraan, dan aktivitas komersial lainnya di trotoar. Pemkot juga menyiapkan lokasi relokasi resmi untuk PKL agar penertiban tidak menjadi tindakan represif, tetapi transformasi ruang yang lebih manusiawi. Pendekatan “penataan, bukan pengusiran” ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa PKL bukan sekadar pelanggar ruang, tetapi bagian dari dinamika ekonomi rakyat yang harus diakomodasi.

Namun implementasi di lapangan menunjukkan tantangan serius. Banyak PKL tetap beroperasi di trotoar, terutama di lokasi strategis yang dekat pasar, sekolah, dan konsentrasi aktivitas masyarakat. Konflik ruang ini tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga memperburuk wajah kota. Ketidaktegasan penegakan aturan, lemahnya konsistensi kontrol, dan minimnya desain trotoar yang sesuai SNI membuat ruang pedestrian kehilangan identitasnya.

Kondisi ini kontras dengan harapan warga. Berdasarkan survei publik terbaru tahun 2025, 78,05% masyarakat Pekanbaru menaruh harapan besar bahwa Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota mampu memperbaiki persoalan strategis kota seperti banjir, jalan rusak, sampah, dan tata kelola ruang publik — termasuk penataan PKL dan trotoar. Harapan ini adalah mandat moral sekaligus politis bahwa warga menginginkan kota yang lebih manusiawi dan tertib.

Tokoh perencanaan kota dunia, Jane Jacobs, pernah mengatakan bahwa kota yang baik memiliki “public sidewalk ballet”, sebuah tari kehidupan sosial di trotoar yang tertata, aman, dan dinamis. Namun “balet trotoar” itu tidak akan pernah terjadi bila trotoar sendiri padat oleh aktivitas yang tidak pada tempatnya. Untuk membangun Pekanbaru yang beradab, ruang pejalan kaki harus dikembalikan ke fungsi asalnya.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang dapat memperkuat arah kebijakan Pemkot Pekanbaru:

Pertama, konsisten menjalankan standar nasional (SNI) dalam pembangunan trotoar.

Lebar trotoar harus memenuhi standar minimal, jalur khusus difabel wajib tersedia, dan street furniture harus ditempatkan pada zona yang tepat — bukan di jalur utama pejalan kaki. Trotoar harus didesain sebagai continuous pedestrian network, bukan patchwork ruang sempit yang terputus-putus.

Kedua, melakukan zonasi PKL secara resmi dengan desain yang memadai.

Banyak kota besar di Asia seperti Seoul, Bangkok, dan Taipei telah sukses menata PKL tanpa menghilangkan fungsionalitas trotoar. Kuncinya adalah penataan berbasis zona: pedestrian through zone tetap bersih, sementara furnishing zone dapat diisi PKL terkelola, dengan jam operasional tertentu.

Ketiga, memperkuat pengawasan dan kesadaran publik.

Penegakan aturan harus konsisten, bukan insidental. Masyarakat pun perlu diedukasi bahwa trotoar adalah hak publik, bukan ruang liar yang boleh direbut oleh siapa pun.

Keempat, membangun kolaborasi sosial antara pemerintah, PKL, komunitas, dan akademisi.

Solusi terbaik tidak lahir dari kebijakan sepihak, tetapi dari dialog yang memahami kebutuhan ekonomi kecil sekaligus menjaga keselamatan pejalan kaki.

Trotoar adalah wajah kota. Jika trotoarnya nyaman, aman, dan tertata, maka kota itu memiliki jiwa yang sehat dan beradab. Pekanbaru memiliki modal politik dan sosial untuk mewujudkannya — termasuk dukungan mayoritas warganya. Kini tinggal kemauan dan keberanian pemerintah untuk benar-benar mengembalikan trotoar sebagai ruang publik yang bermartabat.

Sebelum menjadi pengendara, pejabat, atau pedagang, kita semua adalah pejalan kaki. Menghormati trotoar berarti menghormati manusia.

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)