PEKANBARU-Bawaslu Riau meminta Disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman dan pencetakan E-KTP untuk pemilih pemula atau pemilih potensial, mengingat saat ini hampir 4 juta pemilih pemula di Indonesia belum memiliki E-KTP.
Koordinator Divisi Sumber Data Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM OD) Bawaslu Provinsi Riau Hasan meminta ada percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pemilih potensial tersebut.
Artinya sampai hari ini pemilih tersebut belum memiliki KTP elektronik. Sehingga akan berpotensi tidak hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sebab, pada pencoblosan surat suara ketika hadir TPS dimana pemilih yang terdaftar di DPT bukan saja membawa C6 sebagai pemberitahuan memilih tetapi juga diminta untuk membawa KTP elektronik sebagai dokumen otentik bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap," kata Hasan, Kamis (6/7/2023).
Data yang dimiliki Bawaslu Riau, ada empat Kabupaten/Kota jumlah DPT yang belum memiliki KTP elektronik dan relatif besar angkanya, adalah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berjumlah 20.111 pemilih, Indragiri Hulu (Inhu) 14.218 pemilih, Rokan Hilir (Rokan Hilir) 14.177 pemilih dan Kabupaten Kampar 14.133 pemilih.
"Sedangkan di Kabupaten/Kota yang lainnya itu adalah di bawah sepuluh ribuan pemilih," kata Hasan.
Bawaslu meminta kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau agar berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik guna mengeliminir potensi warga yang terdaftar di DPT tidak menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP.***