PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) berkomitmen menata jaringan fiber optik (FO) yang saat ini banyak terlihat semrawut di berbagai lokasi. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan keindahan tata kota sekaligus menjaga keamanan masyarakat pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Muhammad Syuhud di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rhu, Selasa (7/10/2025), menjelaskan, hasil rapat dengan APJATEL menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penataan menyeluruh, terutama di kawasan jalan protokol. Pemko dan APJATEL sepakat untuk bersama-sama menata jaringan telekomunikasi, khususnya fiber optik yang berada di area terbuka.
"Harapannya, kabel-kabel yang melintang di udara dapat ditanam di bawah tanah melalui sistem ducting,” katanya, Selasa (7/10/2025)
Penataan tidak hanya dilakukan di jalan protokol, tetapi juga di ruas-ruas jalan lain yang dilintasi jaringan telekomunikasi. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan wali kota untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.
“Teknik pemasangan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, aspek keamanan, dan keindahan. Di jalan protokol, misalnya, kami akan mendorong penggunaan jaringan tertutup. Tiang-tiang yang tidak perlu akan dikurangi dan kabel yang digunakan akan lebih efisien,” jelas Syuhud.
Selain itu, jarak antartiang juga akan diatur. Supaya, kabel tidak menjuntai dan menimbulkan kesan semrawut.
"Penataan ini merupakan langkah konkret Pemko Pekanbaru untuk mempercantik kota sekaligus memastikan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat tetap optimal," tutur Syuhud.
Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 10 perusahaan penyedia jaringan kabel optik lokal dan 10 perusahaan nasional yang beroperasi di wilayah Riau. Perusahaan penyedia layanan yang belum tergabung dalam APJATEL akan ditertibkan.
“Sesuai dengan arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), perusahaan yang dianggap legal adalah yang tergabung dalam APJATEL,” tegas Syuhud. ***