JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syznia, Senin (10/7/2023). Keterangan yang diberikan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Indria Syznia diperiksa sebagai saksi tiga kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Adil dan kawan-kawan.
Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Untuk tersangka MA dkk," jelas Ali.
Selain Indria Syzinia, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Bendahara di Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
Tak hanya itu KPK juga memeriksa Maria Giptia, seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari CEO PT Tanur Muthmainah Tour, Muhammad Reza Pahlevi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu.
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).***