Mengadu ke Gubri Abdul Wahid, Ninik Mamak Kenegerian Mentulik Ngaku tak Dilibatkan Dalam Pengelolaan Tanah Ulayat Rantau Kasih

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:16:05 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid menerima audiensi Ninik Mamak Kenegerian Mentulik

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menerima audiensi ninik mamak Kenegerian Mentulik, Kabupaten Kampar di Kediaman Gubernur Riau di Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).

Audiensi ini membahas persoalan pengelolaan tanah ulayat yang menjadi perhatian masyarakat adat, sebagaimana halnya yang disampaikan Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar, Suhaili Husein.

Suhaili Husein, menyampaikan keluhan masyarakat adat bahwa  pengelolaan tanah ulayat oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih tidak melibatkan ninik mamak Kenegerian Mentulik.

Dijelaskan, Desa Rantau Kasih berada dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun tidak pernah melakukan koordinasi. Hal ini memicu ketegangan karena hak-hak adat dianggap diabaikan.

"Desa Rantau kasih itu berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun mereka tidak ada koordinasi sedikitpun juga untuk mengelola hak ulayat kami," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubri Abdul Wahid menekankan pentingnya musyawarah bersama. Ia meminta semua pihak duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah adat.

Wahid memberi solusi agar persoalan ini dibahas bersama Lembaga Adat Melayu (LAM). Pemerintah Provinsi Riau dan LAM telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat.

"Agar adil, harus duduk bersama membahas persoalan adat ini, agar tidak tumpang tindih. Datang ke LAM, Pemerintahan Provinsi Riau dan LAM sudah bikin tim, nanti kalau ada persoalan kedepan sampaikan ke LAM, agar tetua disana membahas persoalannya," jelas Gubri.

Ia menambahkan bahwa semua keputusan menyangkut tanah ulayat harus dibahas dan disepakati oleh lembaga adat. Dengan begitu, pendaftaran hutan adat ke Kementerian Kehutanan pun menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.

“Tidak boleh ada saling menekan atau memaksakan kehendak,” tegas Wahid. Ia menekankan bahwa harmoni antar masyarakat adat harus dijaga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Pemprov Riau siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait demi menjaga persatuan dan hak masyarakat adat.***

Tags

Terkini