KEPULAUAN MERANTI, AmiraRiau.com- Dugaan penampungan kayu ilegal di salah satu galangan kapal di Selatpanjang Barat terus menjadi sorotan. Setelah temuan awal pada Senin (19/5/2025), tim media kembali turun ke lokasi pada Rabu (21/5/2025) untuk menindaklanjuti laporan, namun pemilik usaha berinisial “A” masih belum dapat dijumpai.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi hanya menjawab singkat dan mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan pemilik. “Tak tahu, bang,” ujarnya sambil melanjutkan pekerjaannya.
Di saat yang sama, upaya konfirmasi ke pihak kepolisian juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tim AmiraRiau.com kepada Kanit Tipidter Polres Kepulauan Meranti melalui WhatsApp semalam (22/5/2025), hingga kini belum direspons.
Situasi ini menambah tanda tanya besar terkait kejelasan legalitas kayu-kayu yang digunakan di galangan tersebut. Padahal, bila terbukti kayu yang digunakan tidak memiliki dokumen sah, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tim AmiraRiau.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang.(Fh)***