Polda Riau Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli, Fokus Penindakan Pada 7 Pelanggaran Ini

Senin, 14 Juli 2025 | 15:27:13 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 resmi di gelar hari ini oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Satlantas di Polres jajaran, dengan 7 prioritas utama sasaran penindakan, Senin (14/7/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid, turut hadir mengikuti apel pasukan yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau.

Mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” operasi patuh ini akan digelar selama 14 hari, dari hari ini Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, menjelaskan, tujuan operasi patuh ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, yang berdampak langsung pada tingkat fatalitas korban.

"Melalui Operasi patuh ini, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Kamseltibcarlantas harus menjadi tanggung jawab bersama," ujar Kombes Taufiq.

Operasi patuh ini, mengedepankan 3 strategi utama, yakni 20 Preemtif yakni Edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat. Selanjutnya, 30 persen Preventif yakni Patroli dan pengawasan aktif di titik rawan pelanggaran.

Terakhir 50 persen Represif yakni penindakan langsung terhadap pelanggaran, baik melalui tilang manual, teguran, maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

“Personel yang dilibatkan untuk menyukseskan operasi patuh ini yakni sebanyak 971 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 122 personel dari Polda Riau dan 849 personel dari Polres jajaran,” kata Dirlantas.

Untuk tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan dalam operasi ini, pertama pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Kedua, Melawan arus.

Ketiga, menindak pengendara di bawah umur, keempat, pengendara melebihi batas kecepatan. Kelima, menindak tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), keenam, menggunakan handphone saat berkendara.

“Terakhir penindakan bagi pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang (bonceng tiga),” kata Dirlantas.

Khusus untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Polda Riau, ungkap Dirlantas, secara konsisten telah melakukan langkah preventif dan edukatif sejak satu bulan terakhir.

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap kendaraan ODOL yang tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari luar Provinsi Riau,” tegas Dirlantas.***

Tags

Terkini