JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses hukum.
Kapuspen menegaskan, itu sesuai dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. “Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julius melalui pesan tertulis, Rabu (26/7/2023) saat dilansir Kompas.com.
Diketahui dalam OTT KPK yang digelar di Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023)kemarin, KPK mengamankan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan dari pihak swasta PT Intertekno Grafikasejati dengan total sebanyak 8 orang.
Berbeda dengan Mabes TNI, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal Pertama (Marsma) R Agung Sasongkojati mengaku belum mendapat informasi bahwa yang terjaring OTT itu adalah salah satu prajurit TNI AU.
"Saya belum bisa menyampaikan informasi karena meskipun yang bersangkutan personel TNI AU, namun bertugas di lembaga lain yaitu Basarnas, dan kita sama-sama tidak punya informasi apapun selain informasi di media. Jadi kami belum bisa memberi penjelasan," kata Agung saat dilansir Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang tersebut diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. "Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali.
Ia hanya menyebut KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka. "Kami mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar," ujar Ali.***