JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini Senin (10/7/2023) resmi menutup pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh Indonesia. Selanjutnya KPU diagendakan mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
"Tahapan tersebut yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sebagai informasi KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg. Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat, saat dilansir Republika.co.id.
Pada hari terakhir, empat parpol telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka. Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh.
Setelah masa perbaikan dokumen bakal Caleg, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal Caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 dan 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Setelah itu kami baru mempersiapkan penetapan DCS.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.***