JAKARTA – Artis Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri terkait promosi judi online.
Namun, pemeriksaan ditunda dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid
“Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya,” kata Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Brigjen Adi Vivid mengaku telah mengantongi sejumlah nama publik figur yang juga diduga mempromosikan judi online.
Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut jika unsur pidananya terpenuhi.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tutur Brigjen Adi Vivid.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online itu memang dibuat pada 2020. Meskipun begitu, laman situs judi yang dipromosikan itu masih aktif hingga kini.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” beber Brigjen Adi Vivid.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Adi Vivid mengimbau artis hingga influencer tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurutnya hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” tegas Brigjen Adi Vivid.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.***