Badan Satpol PP Pekanbaru Konsekuen dan Konsisten dalam Menegakkan Perda

Menertibkan baliho cagubri. (f int)

KENDATI sebagian besar warga Kota Pekanbaru diasumsikan memiliki kesadaran yang tinggi dalam bidang penegakan hukum, antara lain dimungkinkan oleh latar belakang pendidikan yang memadai, potensi terhadap terjadinya sejumlah pelanggaran tetap saja ada. Termasuk kemukinan terjadinya pelanggaran terhadap perda (peraturan daerah).

Menertibkan baliho cagubri. (f int)

Makanya, Badan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai institusi yang berada di garda terdepan dalam penegakkan perda, dituntut konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas. Apapun jenis perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar perda, atau justru pelanggaran itu sendiri sudah terjdi, mesti dilakukan langkah penertiban yang diperlukan.

Itulah yang dilakukan Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin oleh Zulfahmi Adrian. Mereka, antara lain, kembali melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk dan banner bakal calon Gubernur Riau yang terserak di sentaro kotra, yang merusak pohon dan pemandangan kota. Sebagaimana dikethui, pada 2018 Provinsi Riau akan menggelar pilkada, dimaksudkan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2018-2023.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan yang dicopot tidak hanya baliho, umbul-umbul, dan banner Pilgubri, namun juga spanduk lainnya yang menyalahi ketentuan. “Jumlah spanduk yang diamankan ada empat di simpang Harapan Raya, Simpang Tiga ada satu spanduk. Serta sejumlah banner yang menempel di pohon dan tiang lampu merah,” kata Zulfahmi dalam keterangannya pada sebuah kesempatan.

Dikatakan Zulfahmi, hingga saat ini pihaknya meminta kepada seluruh bacalon Gubri dan timses untuk tidak memasang spanduk di tempat yang telah dilarang pemasangannya. “Kalau nanti mereka melanggar peraturan yang ada, kita akan tertibkan. Selain itu, kita juga tidak akan pandang bulu, siapa yang melanggar akan kita tertibkan,” tegasnya.

Menurut Zulfahmi, titik yang tidak boleh dipasang oleh para bakal calon gubernur Riau terkait pemasangan spanduk maupun baliho adalah di trotoar, lampu merah, batang pohon, badan jalan maupun pinggir jalan sekalipun. “Daerah-daerah itulah yang tidak boleh dipasang. Kita berharap para calon kandidat yang ingin bertarung tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan baliho dan spanduk terkait sosialisasi mereka,” sebutnya.

Pihaknya tidak menginginkan para simpatisan atau para bakal calon tidak merusak fasilitas umum, fasilitas sosial maupun akses dan aktifitas masyarakat lainnya, untuk pemasangan baliho atau spanduk. ��Kalau mereka memasang baliho di pohon atau ditenpat yang dilarang berarti mereka melanggar peraturan yang ada. Tentu kita akan menertibkannya. Kita juga tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita tertibkan,” tukasnya.

Menertibkan pedagang di RTH. (f int)

Badan Satpol PP Pekanbaru juga menertibkan tiang reklame yang disinyalir tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru yang berdiri di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Yang terbaru, tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru memasang garis Pol-PP line kepada bangunan tiang reklame tersebut. “Iya tadi tim penyidik bersama personil menyegel bangunan tiang reklame yang baru dibangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH, red) depan Purna MTQ Pekanbaru,” kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi.

Dikatakan Zulfahmi, tindakan ini dilakukan agar bangunan tiang reklame yang sudah berdiri tidak dilanjutkan pembangunannya oleh pemilik yang sampai saat ini belum diketahui. “Kita lakukan pencegahan agar tidak dikerjakan, makanya Satpol-PP melakukan penyegelan kepada tiang reklame tersebut,” ucapnya.

Ia berharap kepada para pengusaha ataupun pemilik reklame di Pekanbaru terlebih dulu melakukan pengurusan perizinan sebelum membangun tiang reklame. “Kalau sudah ada izinnya, pasti kami tidak akan menyegel. Bangunan yang kami segel ini masih baru, dan tidak memiliki izin. Atas dasar itulah kami segel dan pemilik bisa mengurus perizinan terlebih dahulu,” tukasnya.

Tindakan lain yang dilakukan Badan Satpol PP Pekanbaru untuk menegakkan perda adalah dengan menyegel menara atau tower milik perusahaan selular. Kali ini dua tower sekaligus disegel karena tidak memiliki izin. Kedua tower itu di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Singgalang VI, Kecamatan Tenayan Raya. “Kedua tower itu berdiri tanpa izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Komunikasi. Untuk itu, kami langsung lakukan penyegelan dengan memasang garis Pol-PP,” kata Zulfahmi.

 Zulfahmi menyebutkan penertiban tower selular tanpa izin dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita intens tertibkan tower tak berizin. Selama tahun 2017, kita sudah tertibkan 10-an tower,” katanya. Selanjutnya, kata Zulfahmi, pihaknya akan memanggil pemilik tower untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.

Menertibkan tiang tower. (f int)

Institusi ini juga menertibatkan RTH (ruang terbuk hijau) di Taman Kaca Mayang dan Tunjuk Ajar Integritas dari aktivitas pedagang kaki lima berjualan dan menggelar lapak, dimaksudkan guna menciptakan kenyaman dan keindahan bagi pengunjung. “Kalau ada langsung kita tertibkan dan berikan imbauan kepada pedagang agar tak berjualan di lokasi RTH,” kata Zulfahmi. Ia menjelaskan setelah diresmikannya dua Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru disepakati tidak boleh ditempati atau jadi lahan PKL. Agar tetap asri, nyaman, bersih dan tertib.

Zulfahmi mengatakan tak melarang, jika para pedagang menggelar lapak jualannya. Namun, ia meminta agar para pedagang tak berjualan di kawasan RTH. “Kalau berjualan jangan di lokasi RTH nya. Tempat itu harus “clear” dari pedagang,” tuturnya. Selain melanggar Perda ketertiban umum, kata Zul adanya para PKL di kawasan RTH juga akan memperburuk keindahan taman.    “Sampah jadi berserakan dimana-dimana. Kalau sudah begitu keindahan dan kebersihan RTH tidak terjaga,” imbuhnya.

Zulfahmi mengakui pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali penertiban terhadap PKL di kedua lokasi RTH saat libur lebaran kemaren. Karena padatnya pengunjung mengundang PKL.  Dampaknya kedua RTH ini pun tampak kotor dan jorok karena sampah sisa jajanan yang berserakan.

Zulfahmi berharap, para pedagang bisa mematuhi aturan dan larangan yang telah diberikan Satpol-PP Kota Pekanbaru. “Kami minta mereka patuh. Jangan sampai melanggar lagi. Kalau berulang kali melanggar, tentu akan kami angkut barang dagangnya,” imbuhnya.

Menertibkan tower tanpa izin. (f int)

Sebelumnya diberitakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menghadiahi dua Ruang Terbuka Hijau masing-masing Kaca Mayang di Jalan Sudirman dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas di Jalan A Yani sebagai kado ulang tahun Kota Pekanbaru ke – 233. Andi berharap Pekanbaru akan merawat dan mengelola dua RTH yang letaknya di pusat perkotaan tersebut sehingga mampu bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko. “Kami sudah tandatangi serahterima dua RTH tersebut, atas permintaan Pekanbaru yang akan mengelola, Pemko sudah tahu bagaimana memanfaatkannya,” ujar Andi ditanyakan sistem pengelolaannya.

Andi menjelaskan dua RTH tersebut sudah dilengkapi aneka fasilitas layaknya sebuah taman, termasuk wifi gratis yang disediakan oleh Telkomsel sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. “Akses Internet di dua RTH ini sekaligus melengkapi upaya Kota Pekanbaru menuju “smart city,” ulasnya. Ia berharap dengan dua tempat ini bisa memberikan ruang bermain bagi warga Pekanbaru khususnya anak-anak disela waktunya dan menikmati wisata serta hiburan.

Dua RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau menghabiskan dana sebesar Rp18 miliar dengan rincian untuk Taman Kaca Mayang Rp9 miliar dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas Rp9 miliar. Konsep taman hijau yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau ini merupakan hijau berkelanjutan, dimana ditanami bungan dan kayu yang merupakan khas dari Provinsi Riau.

Untuk di Taman Kaca Mayang sendiri, konsepnya awal ini akan dibangun dari Jalan Sudirman tembus ke Jalan Sumatra kurang lebih seluas 4 hektare. Kemudian untuk selanjutnya juga akan dibangun terus taman hijau hingga tembus ke Kediaman Gubernur di  Diponegoro. (ee/dari berbagai sumber)

gambar