Bahayakan Pengendara, Satpol PP Bongkar Tiang Reklame Tak Berizin

Photo : Zulfahmi Adrian

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Menghindari hal – hal yang membahayankan bagi pengendara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan tiang – tiang reklame yang tidak berizin di sekitar Pasar Pagi Arengka dan di Jalan Subrantas, Selasa (3/10/2017).

Dilansir dari Media Center Riau, tiang Baliho berukuran 5×10 meter itu dibongkar oleh petugas karena tiang bangunan terlalu dekat dengan bahu jalan dan membahayakan pengendara yang melintas jalan di sekitar baliho tersebut.

Dalam melakukan penertiban tiang baliho ini, Satpol PP menurunkan sebanyak 40 personil. Selain Satpol PP dalam penertiban tersebut juga didampingi oleh pihak kepolisian. Proses penebangan tiang reklame tersebut sempat menggangu arus lalu lintas sebab selama proses pembongkaran tiang baliho, pengendara dilarang melintas karena khawatir baliho tumbang ke jalan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa tiang baliho yang ditertibkan ini adalah yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

“Tiang baliho yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan karena terlalu mepet dengan bahu jalan dan sangat membahayakan pengendara. Sehingga kita tertibkan, dengan menebang tiang reklame tersebut,” jelas Zulfahmi.

Selain itu, Zulfahmi menungkapkan bahwa pihaknya tidak menapik, masih ada tiang baliho di Pekanbaru yang menyalahi aturan karena dibangun terlalu mepet dengan bahun jalan. Selain itu, pihaknya juga menduga masih banyak baliho yang belum memiliki izin.

“Kita akan lakukan penertiban secara berkelanjutan. Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya sudah memiliki data reklame yang menyalahi aturan dan tidak ada izinya untuk sasaran penetiban. Hanya saja sejauh ini pihaknya masih terkendala anggaran untuk melakukan kegiatan penertiban di lapangan. Sebab untuk baliho yang ukuran besar, pihaknya harus menyewa crane dan tukang yang ahli dalam memotong tiang baliho.

“Reklame yang hari ini kita potong itu sebenarnya sudah setahun yang lalu kita jadwalkan akan lakukan penertiban, baru sekarang bisa kita potong karena keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Tidak hanya itu, selain memotong baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin tersebut, Satpol PP juga sudah menegur pemiliknya. Dari beberapa baliho yang ditertibkan tersebut Satpol PP mengaku sudah mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita jelaskan kondisinya, bahwa tiang baliho yang mereka bangun itu bisa membahayakan pengendara karena berada di bahu jalan. Kami sudah tegur, dan meminta kepada yang bersangkutan agar ke depan kalau ingin membangun baliho tidak lagi mepet dengan bahu dan harus dilengkapi surat-surat izinya,” jelasnya sambil menutup keterangan. (AP/MCR)

gambar